Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan

15 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   09:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komunitas di bidang Hukum

Merupakan kelompok atau perorangan yang memiliki aktifitas atau layanan di bidang Hukum, antara lain terdiri dari :

  • 1)    Pemberi Bantuan Hukum;
  • 2)    Advokat/pengacara;
  • 3)    Penyuluh Hukum;
  • 4)    Perguruan Tinggi;
  • 5)    Akademisi;
  • 6)    Lain-lain dibidang hukum.

Komunitas bidang Kemasyarakatan

Merupakan kelompok atau individu yang memiliki aktifitas atau layanan di bidang sosial kemasyarakatan, antara lain terdiri dari :

  • 1)    Organisasi Kemasyarakatan;
  • 2)    Lembaga Swadaya Masyarakat;
  • 3)    Yayasan sosial;
  • 4)    Perkumpulan/komunitas dibidang sosial;
  • 5)    Akademisi;
  • 6)    Perorangan;
  • 7)    Lain-lain dibidang kemasyarakatan.

Kriteria Anggota

Adapun Kriteria anggota Pokmas Lipas antara lain :

  • a.  Memiliki bentuk kegiatan atau bentuk usaha yang jelas;
  • b.  Memiliki domisili yang jelas;
  • c.  Memiliki kepedulian terhadap pemasyarakatan;
  • d.  Bersedia untuk bekerja sama secara sukarela;
  • e.  Memiliki komitmen dan tanggung jawab menjalankan kesepakatan kerjasama;
  • f.  Memiliki     sumber daya    yang    bermanfaat      bagi Pemasyarakatan;

Persyaratan Anggota Pokmas Lipas

Pihak yang akan menjadi anggota Pokmas Lipas harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Badan-badan kemasyarakatan

  • Terdapat 5 (lima) hal yang harus harus dipenuhi oleh calon mitra badan-badan kemasyarakatan yaitu :
  • Calon anggota Pokmas Lipas mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis;
  • Melampirkan Identitas calon mitra (company profile) dan akta notaris pendirian yayasan serta telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  • Memiliki Struktur Kepengurusan;
  • Memiliki program sosial;
  • Membuat Rencana Kerja (Action Plan);

Perorangan

  • Untuk kerja sama dengan perorangan, hal yang harus dipenuhi yaitu:
  • Calon anggota Pokmas Lipas harus mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis yang dilampiri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Proposal kegiatan yang berisi penjelasan kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama serta tujuan adanya kerja sama.

Inisiasi Bapas

  • Dalam hal inisiasi Kerjasama berasal dari Bapas, maka syarat-syarat yang harus diperhatikan Kepala Bapas adalah mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis yang dilampiri dengan Proposal kegiatan yang berisi penjelasan kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama serta tujuan adanya kerja sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun