Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan

15 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   09:53 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mengarah pada paradigma keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan daripada para korban, pelaku dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Penerapan Restorative Justice dalam Pemasyarakatan ditunjukkan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana sistem pemasyarakatan dilaksanakan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana.

Dalam perkembangannya, Restorative Justice di Indonesia makin menguat dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana demi kepentingan terbaik bagi Anak, pidana penjara merupakan alternatif terakhir dalam memberikan pidana bagi Anak. Peran masyarakat dapat membantu mempengaruhi sistem peradilan pidana Anak sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, telah dibentuk Kelompok Masyarakat sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan perannya.

Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Pokmas Lipas adalah perseorangan atau perkumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan. Dalam berpartisipasi dan mendukung pemasyarakatan, Pokmas Lipas melakukan pemberdayaan.

Pemberdayaan Pokmas Lipas adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh satu atau lebih anggota Pokmas Lipas dengan memberdayakan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sebagai penerima manfaat dalam rangka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan  bertanggung jawab. Pokmas Lipas terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yang diklasifikasikan berdasarkan bidang kegiatan yang dilakukan anggota/mitra kerja (bidang ekonomi, jasa/profesi, hukum dan sosial). 

Pengklasifikasian tersebut terdiri dari :

Pokmas Lipas Kemandirian -- Kepribadian

  • Lipas Kemandirian -- Kepribadian merupakan individu atau sekumpulan orang yang memiliki potensi dan / atau aktifitas kegiatan di bidang ekonomi dan profesi yang berkaitan dengan pegembangan kapasitas diri.
  • Pokmas Lipas Hukum dan Kemasyarakatan
  • Pokmas Lipas Hukum -- Kemasyarakatan adalah individu atau sekumpulan orang yang memiliki potensi dan / atau aktifitas kegiatan di bidang hukum dan sosial kemasyarakatan.

Masing-masing Bapas memiliki 2 Pokmas Lipas tersebut, dengan jumlah keanggotaan mitra kerja berbeda-beda. Kedua kelompok tersebut melaksanakan pemberdayaan terhadap klien sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan sasaran bidang yang sudah ditetapkan.

Tujuan dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan adalah adalah untuk :

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
  • Pemenuhan kebutuhan klien dengan optimalisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat melalui keterlibatannya dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan;
  • Mendukung pelaksanaan keadilan restoratif bagi pelanggar hukum.

Peran dan tugas PK dalam pengembangan jejaring dan pemberdayaan Pokmas Lipas 

Pembimbing kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Bimbingan Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pengembangan jejaring maupun pemberdayaan Pokmas Lipas. Adapun peran dan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pengembangan jejaring dan pemberdayaan Pokmas Lipas meliputi :

Pengembangan Jejaring

Peran pembimbing Kemasyarakatan dalam pengembangan jejaring Pokmas Lipas telah di atur dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, terkait butir-butir kegiatan. Salah satu butir kegiatan dimaksud telah mengatur peran Pembimbing

Kemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, yaitu :

a. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama

melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja

b. Pembimbing Kemasyarakatan Muda

  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
  • menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat kabupaten/kota.

c. Pembimbing Kemasyarakatan Madya

  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
  • menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat provinsi

 d. Pembimbing Kemasyarakatan Utama

  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
  • menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat nasional.

Pemberdayaan

Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan Pokmas Lipas melalui tugas dan fungsi yang diembannya, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjalankan peran-peran penting dalam pemberdayaan dimaksud, antara lain meliputi :

Promotor,  yaitu melakukan promosi dan sosialisasi Peran ini dijalankan Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka mempromosikan atau mensosialisasikan :

Pemasyarakatan dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, sekaligus mempengaruhi/mengajak masyarakat untuk berminat menjadi mitra kerja Pemasyarakatan serta berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan untuk dapat membentuk dan mengembangkan jejaring yang akan menjadi sistem sumber bagi penyelenggaraan Pemasyarakatan, sesuai dengan butir-butir kegiatan seperti yang sudah dijelaskan pada peran pengembangan Pokmas Lipas.

Kegiatan Pemberdayaan Pokmas Lipas, Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat menjadi promotor dalam mensosialisasikan kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokmas Lipas, dengan tujuan :

  • sebagai edukasi bagi masyarakat tentang peluang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan
  • sebagai ajakan kepada masyarakat dan instansi lainnya yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan; 
  • sarana sosialisasi untuk mengurangi stigma negatif terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Negoisator, peran ini dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengusulkan, menawarkan, atau menciptakan suatu kegiatan pemberdayaan yang dinilai dapat memenuhi kebutuhan warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dengan melakukan negoisasi dengan mitra kerja yang memiliki sumber daya sesuai kebutuhan klien untuk bersedia atau menerima tawaran untuk melakukan pemberdayaan/ terlibat dalam kegiatan tertentu.

Fasilitator, peran ini dilakukan dengan melakukan analisa terhadap kebutuhan narapidana, Anak dan klien serta sistem sumber yang ada dalam jejaring Pokmas Lipas yang dimiliki. Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu mengelola, memanfaatkan dan menyalurkan sumber daya yang dimiliki oleh POKMAS LIPAS kepada narapidana, Anak dan klien sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Motivator, selain ketiga peran di atas, PK juga harus memiliki kemampuan sebagai motivator, yaitu memberikan motivasi kepada klien pemasyarakatan untuk dapat menjalankan program yang telah ditetapkan dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh. Dengan tujuan program pemberdayaan yang dilakukan dapat menjadi solusi bagi permasalahan klien, sehingga pada saat kebutuhan klien terpenuhi maka diharapkan mampu mencegah pengulangan tindakan pelanggaran hukum kembali.

Koordinator, menciptakan sinergitas dengan instansi pemerintah lainnya untuk terlibat dalam pemberdayaan Pokmas Lipas. Peran ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya dari instansi pemerintah lainnya yang dapat disinergikan  dengan  pelaksanaan  tugas  dan fungsi Pembimbing  Kemasyarakatan  dalam  penyelenggaraan Pemasyarakatan. Peran ini juga dapat dilakukan dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat, sehingga sinergitas antara institusi pemerintah, masyarakat dan warga binaan dapat terwujud.

Keanggotaan

Pihak yang dapat menjadi anggota Pokmas Lipas adalah kelompok/komunitas dan individu/perorangan yang memiliki aktifitas, sumber daya maupun layanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pihak tersebut terdiri dari :

Komunitas di bidang Kemandirian

Meliputi pihak (kelompok atau individu) yang bergerak di bidang ekonomi, kewirausahaan dan kemandirian yang memiliki lingkup layanan pendidikan/pelatihan, permodalan, dan memfasilitasi penyaluran tenaga kerja atau usaha mandiri dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan di bidang ekonomi, antara lain terdiri dari :

  • 1)  Badan Usaha;
  • 2)  Perbankan;
  • 3)  Koperasi;
  • 4)  Pengusaha / Wirausaha;
  • 5)  Perorangan;
  • 6) Lain-lain yang terkait bidang ekonomi.

Komunitas di bidang Kepribadian

Merupakan kelompok atau individu yang menekuni profesi tertentu yang dapat mendukung peningkatan kesehatan mental dan spiritual, serta ilmu pengetahuan dalam rangka peningkatan kapasitas diri. antara lain terdiri dari :

  • Organisasi keagamaan;
  • Lembaga Pendidikan (Satuan Pendidikan);
  • Tokoh Agama;
  • Akademisi;
  • Psikolog;
  • Psikiater;
  • Layanan kesehatan medis;
  • Motivator;
  • Konselor;
  • Lain-lain dibidang peningkatan kepribadian.

Komunitas di bidang Hukum

Merupakan kelompok atau perorangan yang memiliki aktifitas atau layanan di bidang Hukum, antara lain terdiri dari :

  • 1)    Pemberi Bantuan Hukum;
  • 2)    Advokat/pengacara;
  • 3)    Penyuluh Hukum;
  • 4)    Perguruan Tinggi;
  • 5)    Akademisi;
  • 6)    Lain-lain dibidang hukum.

Komunitas bidang Kemasyarakatan

Merupakan kelompok atau individu yang memiliki aktifitas atau layanan di bidang sosial kemasyarakatan, antara lain terdiri dari :

  • 1)    Organisasi Kemasyarakatan;
  • 2)    Lembaga Swadaya Masyarakat;
  • 3)    Yayasan sosial;
  • 4)    Perkumpulan/komunitas dibidang sosial;
  • 5)    Akademisi;
  • 6)    Perorangan;
  • 7)    Lain-lain dibidang kemasyarakatan.

Kriteria Anggota

Adapun Kriteria anggota Pokmas Lipas antara lain :

  • a.  Memiliki bentuk kegiatan atau bentuk usaha yang jelas;
  • b.  Memiliki domisili yang jelas;
  • c.  Memiliki kepedulian terhadap pemasyarakatan;
  • d.  Bersedia untuk bekerja sama secara sukarela;
  • e.  Memiliki komitmen dan tanggung jawab menjalankan kesepakatan kerjasama;
  • f.  Memiliki     sumber daya    yang    bermanfaat      bagi Pemasyarakatan;

Persyaratan Anggota Pokmas Lipas

Pihak yang akan menjadi anggota Pokmas Lipas harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Badan-badan kemasyarakatan

  • Terdapat 5 (lima) hal yang harus harus dipenuhi oleh calon mitra badan-badan kemasyarakatan yaitu :
  • Calon anggota Pokmas Lipas mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis;
  • Melampirkan Identitas calon mitra (company profile) dan akta notaris pendirian yayasan serta telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  • Memiliki Struktur Kepengurusan;
  • Memiliki program sosial;
  • Membuat Rencana Kerja (Action Plan);

Perorangan

  • Untuk kerja sama dengan perorangan, hal yang harus dipenuhi yaitu:
  • Calon anggota Pokmas Lipas harus mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis yang dilampiri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Proposal kegiatan yang berisi penjelasan kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama serta tujuan adanya kerja sama.

Inisiasi Bapas

  • Dalam hal inisiasi Kerjasama berasal dari Bapas, maka syarat-syarat yang harus diperhatikan Kepala Bapas adalah mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis yang dilampiri dengan Proposal kegiatan yang berisi penjelasan kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama serta tujuan adanya kerja sama.

Mekanisme Penerimaan

  • a.  Kepala BAPAS melakukan pemetaan, koordinasi, dan perekrutan dengan calon anggota Pokmas Lipas;
  • b.  Calon anggota Pokmas Lipas mengajukan permohonan kerja sama, dengan disertakan dengan dokumen persyaratan yang ditetapkan;
  • c.  Kepala BAPAS melakukan verifikasi berkas maupun alamat/domisili calon anggota Pokmas Lipas;
  • d.  Kepala BAPAS melaksanakan asesmen penilaian dan kelayakan calon anggota Pokmas Lipas;
  • e.  Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung setelah asesmen dilaksanakan, BAPAS memberitahukan hasil asesmen kepada calon anggota Pokmas Lipas melalui media masa, dan media sosial yang dimiliki oleh BAPAS;
  • f.  Kepala BAPAS menerbitkan Surat Keputusan keanggotaan Pokmas Lipas;
  • g.  Kepala BAPAS menerbitkan sertifikat keanggotaan Pokmas Lipas;
  • h.  Kepala BAPAS dan Anggota Pokmas Lipas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  • i.   Kepala BAPAS melaporkan penerimaan baru anggota Pokmas Lipas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui kepala kantor Wilayah.

Kerjasama

  • Kerjasama yang dilakukan oleh Bapas dan Pokmas Lipas merupakan Kerjasama teknis yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
  • Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan perjanjian Kerjasama adalah sebagai berikut :
  • Naskah kerja sama memiliki sistematika penulisan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  • Penggunaan lambang negara, logo, cap dinas dan meterai adalah sebagai berikut :
  • Naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala UPT Pemasyarakatan menggunakan logo Pengayoman.
  • Tata letak logo dalam Perjanjian Kerja Sama diletakkan di pojok atas kiri untuk Pihak I dan pojok kanan atas untuk Pihak II.
  • Naskah kerja sama dibuat 2 rangkap. Naskah yang bermaterai di pihak I diberikan untuk pihak II, dan naskah yang bermaterai di pihak II diberikan untuk pihak I.
  • Bila mitra kerja sama lebih dari satu maka naskah kerja sama dicetak sebanyak pihak yang menandatangani. Pihak I memegang naskah kerja sama yang bermeterai  di Pihak II, III dan seterusnya. Pihak II, III dan seterusnya memegang naskah kerja sama yang bermeterai di Pihak I.
  • Naskah kerja sama yang ditandatangani bersama oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mitra kerja sama memiliki jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Masa Keanggotaan

  • Masa keanggotaan Pokmas Lipas berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya. Terhadap keanggotaan Pokmas Lipas dilakukan evaluasi untuk memastikan bahwa anggota Pokmas Lipas masih memiliki komitmen yang sama dalam menyelenggarakan pemberdayaan. Evaluasi keanggotaan Pokmas Lipas dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh BAPAS. Apabila dalam hasil evaluasi dianggap tidak layak, Kepala BAPAS dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dari keanggotaan.
  • Apabila anggota mengundurkan diri sebelum masa berlaku keanggotaan habis, maka wajib membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Kepala BAPAS. Kepala Bapas melaporkan pemberhentian dan pengunduran diri anggota Pokmas Lipas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui
  • Kepala kantor Wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun