Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Alternatif Penyelesaian Perkara Anak

13 Desember 2022   14:54 Diperbarui: 13 Desember 2022   15:09 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendampingan terhadap anak selama dalam proses hukum merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Hal tersebut agar dapat membantu anak dalam memperoleh hak dan pemenuhan kebutuhannya.

diperlakukan secara adil

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang diterima anak dengan yang lainnya. Proses hukum terhadap anak dilakukan secara adil dengan tidak memandang latar belakang pendidikan, suku, agama, ekonomi dan status sosial lainnya. Hukuman yang diberikan mesti berdasarkan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan anak.

penyelesaian secara musyawarah untuk masalah yang ringan

Terhadap masalah yang dinilai ringan, patut dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui musyawarah. Melalui musyawarah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan meminimalisir dampak negatif yang dirasakan mungkin terjadi terhadap anak.

bantuan pada saat keluar setelah selesai menjalani pidana penjara 

Selesai menjalani pidana penjara tidak berarti selesai pula permasalahan anak. Permasalahan baru mungkin saja muncul pada saat selesai menjalani pidana penjara. Permasalahan yang mungkin dihadapi anak dapat berupa penolakan dari keluarga maupun masyarakat. Penolakan dari keluarga maupun masyarakat tersebut dapat berdampak pada kesulitan anak untuk pemenuhan kebutuhan fisik, mental dan sosialnya. Hal tersebut merupakan suatu kondisi dimana memerlukan bantuan setelah menjalani pidana penjara.

memisahkan anak dari tahanan/narapidana dewasa

Pemisahan anak dari tahanan/narapidana dewasa merupakan suatu kebutuhan bagi anak. Pemisahan tersebut sebagai upaya mencegah dampak negatif yang dapat terjadi terhadap anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun