Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Alternatif Penyelesaian Perkara Anak

13 Desember 2022   14:54 Diperbarui: 13 Desember 2022   15:09 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

merasa diperlakukan tidak adil

  • Seringkali anak merasa diperlakukan tidak adil ketika harus mempertang- gungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pada beberapa kasus anak melihat perbuatan yang sama dilakukan pula oleh orang lain, namun orang lain tersebut tidak diproses hukum. Dengan segala keterbatasan yang dimilikinya, anak menilai bahwa kesalahan yang dilakukannya tidak harus sampai diproses hukum.

pengalaman buruk dari sesama narapidana

  • Pemenjaraan terhadap anak sebagai konsekwensi atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tidak selamanya anak tersebut ditempatkan pada Lembaga khusus untuk anak. Sering kali pemenjaraan terhadap anak tersebut disatukan dengan orang dewasa. Pada saat disatukan dengan orang dewasa itulah muncul risiko-risiko terjadinya pengalaman buruk yang dirasakan oleh anak. Dari berbagai sisi anak merupakan individu yang lebih lemah dari pada orang dewasa sehingga berisiko menjadi objek perlakuan buruk oleh orang dewasa. Perlakuan buruk yang dialami oleh anak diantaranya yaitu terjadinya kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, menjadi "pesuruh", dan lain-lain.

perlakuan penegak hukum di luar batas kewajaran

  • Pemenjaraan terhadap anak membuka peluang terjadinya perlakuan  di luar batas kewajaran yang dirasakan oleh anak. Kata-kata kasar, bentakan, dan hinaan merupakan bentuk perlakuan tidak wajar yang biasanya dirasakan anak. Sebenarnya, apapun status anak, anak berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan wajar.

penjara bukan tempat yang menyenangkan dan ketidakberdayaan setelah keluar

  • Apapun statusnya, anak semestinya tetap memperoleh haknya ditempatkan pada tempat yang baik dan dapat memenuhi hak dan kebutuhannya. Pada saat ini kondisi tempat pemenjaraan terhadap anak belum ideal untuk dapat memenuhi hak dan kebutuhan anak. Hal tersebut merupakan kondisi yang tidak menyenangkan bagi anak. Kondisi tersebut pun menyebabkan anak mengalami ketidak berdayaan setelah keluar dari proses pemenjaraan.

proses belajar kriminal

  • Pemenjaraan terhadap anak membuka peluang terjadinya proses "belajar criminal", terutama ketika penempatan anak disatukan dengan pelaku dewasa. Anak sebagai individu dengan karakteristik yang memiliki banyak kelemahan sangat mudah diintimidasi dan dipengaruhi hal negatif yang dilakukan oleh pelaku dewasa.

stigma masyarakat

  • Masyarakat akan mudah memberikan cap/label tidak baik bahkan jahat terhadap anak yang pernah menjalani pemenjaraan. Cap/label jahat ini tidaklah mudah untuk dihilangkan dari diri anak. Hal tersebut menjadi factor penghambat bagi si anak untuk berusaha menjadi individu yang lebih baik di masa depan.

kebutuhan  anak  dalam proses hukum

  • Hukum merupakan ketentuan/peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat harus dipertanggungjawabkannya melalui proses hukum yang berlaku. Anak bukanlah sosok yang kebal terhadap hukum. Dengan demikian ketika ada anak yang melakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan, maka anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap anak harus memperhatikan karakteristik dan tetap menjaga masa depannya agar menjadi lebih baik. Oleh karena itu, terdapat beberapa kebutuhan anak yang harus dipenuhi ketika anak berada di dalam proses hukum. Kebutuhan-kebutuhan anak tersebut yaitu :

tidak boleh ada kekerasan

Kekerasan fisik maupun psikis tidak boleh menjadi bagian dari proses hukum terhadap anak. Tindak kekerasan dalam proses hukum dinilai sebagai suatu pelanggaran. Selain itu, kekerasan yang dialami oleh anak dapat mengganggu perkembangan anak.

perlu pendampingan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun