Mohon tunggu...
Abdul Hakim
Abdul Hakim Mohon Tunggu... -

Mahasiswa IAIN Jember Jurusan Ekonomi Syariah | Jangan Pernah Menyerah dan Selalu Jalani Hidup dengan Semangat dan Penuh Keikhlasan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makna Toleransi dalam Islam Terhadap Bangsa Indonesia yang Majemuk

17 Januari 2017   16:40 Diperbarui: 17 Januari 2017   19:02 17960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bermuamalah yang baik dan tidak boleh dhalim terhadap keluarga dan kerabat meskipun non muslim

Kita dapat mengambil contoh pada ayat yang menjelaskan ketika orang tua kita bukan orang Islam, maka kita yang Muslim tetap harus berbuat baik dan berbakti kepada mereka dalam hal muamalah atau hubungan sosial humanis antar sesama manusia. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Artinya: ”Dan jika keduanya (orang tua) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Q.S. Luqman ayat 15).

3. Islam melarang keras membunuh orang-orang non Muslim kecuali jika mereka memerangi kaum Muslimin

Dalam agama Islam orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir harbi, yaitu kafir yang memerangi kaum Muslimin. Selain itu semisal orang kafir yang mendapat suaka (perlindungan) atau ada perjanjian dengan kaum Muslimin untuk hidup dengan cara damai, semisal kafir dzimmi, kafir musta’man, dan kafir mu’ahad maka dilarang keras untuk dibunuh. Jika melanggar maka ancamannya sangat keras, hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Artinya: “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (H.R. An-Nasa’i).

4. Adil dalam hukum dan peradilan terhadap non Muslim

Contohnya adalah ketika sahabat Nabi Muhammad, yaitu Umar bin Khattab RA membebaskan dan menaklukkan Yerussalem di Palestina. Beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama dan membawa salib mereka. Umar tidak memaksakan mereka memeluk Islam dan menghalangi mereka untuk beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada pemerintah Muslim. Hal ini sangat jauh berbeda ketika bangsa dan agama lain mengusai, faktanya seperti yang kita ketahui bersama, mereka (orang-orang non Muslim) menghalalkan segala cara dan justru berbuat tidak adil serta mereka melakukan pembantaian.

Umar bin Khattab juga memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan perlindungan kepada penduduk Yerussalem walaupun mereka non Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun