Mohon tunggu...
Abdul Hakim
Abdul Hakim Mohon Tunggu... -

Mahasiswa IAIN Jember Jurusan Ekonomi Syariah | Jangan Pernah Menyerah dan Selalu Jalani Hidup dengan Semangat dan Penuh Keikhlasan

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Ada yang Salah dengan Cara Orang Modern dalam Mencari Harta?

14 September 2016   18:54 Diperbarui: 15 September 2016   06:37 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://www.productivepeople.org

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Artinya: “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu. Dan bila engkau menyaksikan orang tersebut yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

Setelah itu lagi seorang pedagang (pengusaha) atau orang-orang Muslim pada masa kini yang sedang mencari harta harus tahu barang apa saja yang tidak boleh untuk diperjualbelikan, sebagai contoh minuman keras, daging anjing, daging babi, dan lain-lainnya. Karena jika kita sebagai seorang pedagang terlebih lagi seorang Muslim menjual barang-barang yang dilarang dan sampai-sampai barang-barang tersebut banyak yang membeli maka kita juga akan menerima dosa orang-orang tersebut selain juga dosa diri kita sendiri dihadapan Allah SWT. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهُ وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيْرَ وَثَمَنَهَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr beserta harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, dan mengharamkan babi serta harganya.” (H.R. Abu Daud).

Kemudian seseorang Muslim di era modern saat ini dalam mencari harta tidak diperbolehkan berbuat curang dalam menimbang barang dagangan di dalam melakukan usahanya. Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman:

وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَالَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ

Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Q.S. Al-Muthaffifin: 1-3).

Seorang pegawai terlebih pegawai Muslim yang sedang mencari harta harus juga mengetahui hak-haknya dalam bekerja secara hukum Islami, sehingga nantinya harta yang didapatkan berkah dan tidak tercampur dengan benda-benda atau hal-hal yang bathil yang dapat menyebabkan harta kita menjadi tidak berkah. Karena harta yang tidak berkah walaupun banyak jumlahnya namun serasa tidak akan cukup memenuhi kebutuhan diri kita sehari-hari. 

Kedua, yaitu bertakwa kepada Allah SWT. Ketakwaan adalah sebaik-baik bekal kita seorang Muslim dalam kehidupan di dunia ini, terutama dalam mencari harta. Pengusaha, karyawan, dan apa saja profesi diri Anda, harus memiliki bekal utama yaitu ketakwaan. Secara umum, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sudah memperingatkan para pedagang muslim dalam mencari harta sesuai dengan cara-cara Islami melalui sabda beliau:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ(وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ » (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun