Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Hukum melalui Kajian Hukum Secara Sosiologis

2 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kajian hukum, Penulis juga menyoroti peran lembaga-lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menangani tindak pidana perdagangan orang. Ia menjelaskan bahwa efektivitas pemberantasan perdagangan orang sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat. 

Misalnya, kampanye penyuluhan tentang bahaya perdagangan orang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong individu untuk melaporkan kasus yang mencurigakan. Rianto berpendapat bahwa interaksi antara hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemberantasan perdagangan orang.

2. Penulis membahas hubungan antara keluarga dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran fundamental dalam mendukung dan melindungi hak-hak anak. 

Sebagai unit sosial pertama dan utama, keluarga berfungsi sebagai lingkungan pertama di mana anak-anak mendapatkan pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan. Penulis menekankan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat posisi keluarga dalam menjaga kesejahteraan anak, sehingga peran orang tua dalam mendidik dan melindungi anak menjadi sangat krusial.

Penulis juga menguraikan pentingnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dalam memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Ia menyoroti bahwa undang-undang ini bukan hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga mencakup mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap hak anak. 

Dalam konteks ini, keluarga diharapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam melaporkan dan menangani kasus-kasus yang merugikan anak. Penulis menegaskan bahwa sinergi antara undang-undang dan keluarga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak.

Sebagai penutup, Penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara keluarga dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus dilihat sebagai kerangka kerja yang saling mendukung. Keluarga perlu diposisikan sebagai mitra utama dalam pelaksanaan perlindungan anak, sementara undang-undang memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak. 

Dengan pendekatan yang kolaboratif, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak, serta perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak mereka. Buku ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana hukum dan keluarga dapat berkolaborasi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.

Kelebihan : Buku "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis" karya Rianto Adi menawarkan pendekatan multidimensional yang menghubungkan teori hukum dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya. Kelebihannya terletak pada penggunaan contoh konkret yang relevan, seperti kasus perdagangan orang dan perlindungan anak, yang membantu pembaca memahami penerapan hukum dalam kehidupan nyata. 

Selain itu, penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan kolaborasi antara hukum, keluarga, dan masyarakat mencerminkan komitmen penulis terhadap keadilan sosial.

Kekurangan : Kekurangan dalam buku ini. Beberapa analisis terasa kurang mendalam, dan penggunaan terminologi sosiologis yang rumit dapat menyulitkan pembaca yang tidak memiliki latar belakang di bidang tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun