Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Hukum melalui Kajian Hukum Secara Sosiologis

2 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi antar anggota kelompok sosial, dan pada saat yang sama, norma-norma sosial juga berperan dalam membentuk hukum. 

Dalam hal ini, hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai yang ada di masyarakat, menyesuaikan diri dengan dinamika kelompok sosial yang berbeda.

Pembahasan terakhir pada bab 2 yaitu beberapa masalah sosial berikut juga dengan sebab nya. penulis mengupas hubungan antara hukum dan masalah sosial dengan pendekatan yang mendalam. 

Ia menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia diterapkan, dan sering kali berfungsi sebagai respon terhadap masalah sosial yang muncul dalam masyarakat. 

Masalah sosial seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi merupakan isu yang berakar dalam struktur sosial yang lebih besar dan memerlukan penanganan hukum untuk menciptakan keadilan.

Penulis menganalisis penyebab munculnya masalah sosial yang kemudian memicu perubahan dalam hukum. Ia menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, ketidakadilan politik, dan pergeseran budaya dapat berkontribusi terhadap timbulnya masalah sosial yang signifikan. 

Misalnya, perubahan struktur ekonomi yang cepat dapat menyebabkan ketimpangan sosial, yang pada gilirannya menciptakan tuntutan untuk peraturan dan kebijakan baru guna melindungi kelompok yang terpinggirkan. 

Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pencegahan, tetapi juga sebagai alat untuk mereformasi dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat. Melalui analisis ini, penulis menekankan pentingnya pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum dan masalah sosial, agar hukum dapat dijadikan sebagai solusi yang efektif dalam menghadapi tantangan sosial yang kompleks.

Berikutnya bab ke tiga, disini menjelaskan kerja sosiologi hukum tentang kajian-kajian hukum sosial. Penulis memberikan analisis yang mendalam mengenai fungsi hukum sebagai perangkat kaidah yang khusus ditujukan untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat. 

Hukum berfungsi sebagai pedoman bagi individu dan kelompok dalam berinteraksi, memberikan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak. Rianto menegaskan bahwa tanpa adanya kaidah hukum yang jelas, masyarakat akan mengalami kekacauan dan ketidakpastian yang dapat merusak harmoni sosial.

Penulis juga membahas pentingnya stratifikasi sosial dalam kajian hukum., penulis menjelaskan bahwa hukum dapat dilihat sebagai alat yang digunakan oleh kelompok-kelompok berkuasa untuk mempertahankan posisi mereka dalam stratifikasi sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun