Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Hukum melalui Kajian Hukum Secara Sosiologis

2 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis menggarisbawahi bahwa pemahaman tentang stratifikasi sosial sangat penting untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan secara berbeda di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan, yang sering kali mendorong munculnya gerakan sosial untuk reformasi hukum.

Dalam membahas struktur hukum. Penulis menguraikan bagaimana berbagai elemen dalam sistem hukum saling berinteraksi. Ia menjelaskan bahwa struktur hukum tidak hanya terdiri dari norma-norma yang tertulis, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga penegak hukum, praktik hukum, dan nilai-nilai yang mendasarinya. 

Dengan memahami struktur hukum, kita dapat melihat bagaimana proses pengambilan keputusan hukum terjadi dan bagaimana keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi. Analisis struktur hukum penting untuk memahami dinamika hukum dalam konteks yang lebih luas dan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat.

Dengan analisis yang mendalam dan komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum yang ingin memahami lebih jauh tentang hubungan antara hukum dan dinamika sosial. 

Penulis berhasil menyajikan kompleksitas hukum dalam konteks sosiologis dengan cara yang mudah dipahami, sehingga membuat buku ini relevan dan bermanfaat dalam studi hukum kontemporer.

Bab terakhir memberikan banyak contoh-contoh kajian soosiologi hukum diantaranya :

Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Keluarga dan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

1. Penulis membahas secara mendalam mengenai contoh-contoh kajian sosiologi hukum, terutama terkait dengan masalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ia menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah masalah kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Penulis menekankan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang multidimensional, di mana hukum berperan sebagai instrumen penting dalam mengatur dan menegakkan keadilan bagi korban.

Penulis juga menguraikan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perdagangan orang, seperti kemiskinan, ketidakstabilan politik, dan kurangnya pendidikan. Dalam konteks ini, ia menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang memicu perdagangan orang. 

Misalnya, dalam daerah-daerah yang rawan kemiskinan, individu atau keluarga mungkin terpaksa menjual diri atau anggota keluarga mereka karena tekanan ekonomi. Oleh karena itu, solusi untuk memberantas perdagangan orang harus mencakup upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan akses pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun