Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Hukum melalui Kajian Hukum Secara Sosiologis

2 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis memberikan prolog yang sangat menarik, memberikan gambaran pembahasan secara lugas kepada pembaca. Terdapat juga analogi-analogi sederhana yang diberikan penulis pada kata pengantarnya membuat pembaca menjadi lebih penasaran akan isi-isi pada halaman selanjutnya. 

Pada bab akhir juga penulis memberikan beberapa contoh tentang kajian sosilogi hukum yang tujuan nya adalah untuk dapat lebih dipahami oleh kita sebagai pembaca. 

Pada kalimat akhir pengantar, penulis memohon kepada pembaca agar menyampaikan apabila ada kekeliruan, ini membuat kita sebagai pembaca harus lebih fokus dalam membaca pada setiap halamannya.

Pada bab pertama menjelaskan mengenai basis sosial hukum, Basis sosial hukum menurut penulis terletak pada interaksi sosial yang membentuk hukum, termasuk norma, nilai, dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Hukum, dalam pandangannya, bukanlah entitas yang berdiri sendiri atau statis, melainkan respons terhadap tuntutan sosial yang terus berubah. 

Lebih lanjut, penulis menguraikan bahwa hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat bersifat dinamis. Masyarakat memengaruhi pembentukan hukum melalui tekanan sosial dan politik, sementara hukum mencoba menata kehidupan sosial dengan memberikan kerangka kerja yang jelas tentang perilaku yang diterima atau dilarang. 

Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting dalam mengidentifikasi kekuatan sosial yang memengaruhi pembuatan hukum dan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan terakhir pada bab pertama ialah fungsi hukum, penulis  menekankan bahwa salah satu fungsi utama hukum adalah sebagai alat kontrol sosial. Hukum berperan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang diterima secara sosial. Melalui mekanisme sanksi dan penghargaan. Selain itu, penulis juga membahas fungsi hukum dalam konteks perubahan sosial. 

Dalam hal ini, hukum digunakan untuk memperkenalkan nilai-nilai baru, menghapus praktik-praktik yang tidak adil, atau menyesuaikan struktur sosial dengan perkembangan zaman, seperti dalam isu hak asasi manusia atau reformasi hukum ekonomi. Dengan demikian, fungsi hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga progresif, membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

Setelah menjelaskan basis sosial hukum, terjadinya hukum dan fungsinya. Pada bab ke 2 Penulis menjelaskan pengertian sosiologi hukum, dinamika hukum dan interaksi sosial, juga di bahas tentang beberapa sebab masalah sosial. Berdeasarkan penjelasannya dapat disimpulkan pengertian sosiologi hukum ialah sebagai disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. 

Sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada aturan hukum itu sendiri, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta bagaimana nilai-nilai dan norma sosial berkontribusi terhadap pembentukan dan pengembangan hukum.

Penulis membahas secara mendalam hubungan antara hukum, kelompok sosial, dan lembaga sosial. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi. Kelompok sosial, yang terdiri dari individu-individu dengan kesamaan nilai, norma, dan kepentingan, memengaruhi bagaimana hukum dipahami dan diterapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun