Barang yang disewakan harus dalam kondisi baik sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Akad ijarah berlandaskan pada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu rujukan yang sering digunakan adalah Surah Al-Qashash ayat 26 yang artinya : "Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." Ayat ini menunjukkan pentingnya kepercayaan dan profesionalisme dalam hubungan kerja atau sewa.
Jenis-Jenis Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah
Dalam implementasinya, akad ijarah dalam perbankan syariah memiliki beberapa varian, tergantung pada kebutuhan dan konteks transaksi:
1.Ijarah Murni (Pure Leasing)
Ijarah murni adalah akad sewa biasa, di mana bank sebagai pihak pemberi sewa menyediakan barang atau jasa kepada nasabah dengan kompensasi tertentu. Setelah masa sewa berakhir, barang tetap menjadi milik bank. Contoh aplikasi ijarah murni yaitu seperti pembiayaan penyewaan alat berat dalam proyek infrastruktur.
2.Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT)
Jenis akad ini mengkombinasikan sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Dalam IMBT, nasabah memiliki hak untuk membeli barang yang disewakan setelah masa sewa selesai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Contoh penerapan IMBT seperti pembiayaan kendaraan atau rumah.
3.Ijarah untuk Jasa (Service Ijarah)
Selain barang, akad ijarah juga digunakan untuk membiayai jasa, seperti pembiayaan pendidikan, pelatihan, atau layanan kesehatan. Dalam hal ini, bank membayar penyedia jasa, dan nasabah mencicil pembayaran kepada bank dalam jangka waktu tertentu.
Implementasi Akad Ijarah di Perbankan Syariah