Mohon tunggu...
Abdul Qayyuum
Abdul Qayyuum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Hanya seorang manusia yang gabut dan random

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah: Prinsip, Implementasi, dan Studi Kasus

17 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang yang disewakan harus dalam kondisi baik sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Akad ijarah berlandaskan pada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu rujukan yang sering digunakan adalah Surah Al-Qashash ayat 26 yang artinya : "Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." Ayat ini menunjukkan pentingnya kepercayaan dan profesionalisme dalam hubungan kerja atau sewa.

Jenis-Jenis Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah

Dalam implementasinya, akad ijarah dalam perbankan syariah memiliki beberapa varian, tergantung pada kebutuhan dan konteks transaksi:

1.Ijarah Murni (Pure Leasing)

Ijarah murni adalah akad sewa biasa, di mana bank sebagai pihak pemberi sewa menyediakan barang atau jasa kepada nasabah dengan kompensasi tertentu. Setelah masa sewa berakhir, barang tetap menjadi milik bank. Contoh aplikasi ijarah murni yaitu seperti pembiayaan penyewaan alat berat dalam proyek infrastruktur.

2.Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT)

Jenis akad ini mengkombinasikan sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Dalam IMBT, nasabah memiliki hak untuk membeli barang yang disewakan setelah masa sewa selesai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Contoh penerapan IMBT seperti pembiayaan kendaraan atau rumah.

3.Ijarah untuk Jasa (Service Ijarah)

Selain barang, akad ijarah juga digunakan untuk membiayai jasa, seperti pembiayaan pendidikan, pelatihan, atau layanan kesehatan. Dalam hal ini, bank membayar penyedia jasa, dan nasabah mencicil pembayaran kepada bank dalam jangka waktu tertentu.

Implementasi Akad Ijarah di Perbankan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun