Mohon tunggu...
Abdul Qayyuum
Abdul Qayyuum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Hanya seorang manusia yang gabut dan random

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah: Prinsip, Implementasi, dan Studi Kasus

17 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akad ijarah merupakan salah satu akad yang banyak digunakan dalam Perbankan Syariah untuk mendukung berbagai transaksi yang berorientasi pada sewa-menyewa atau jasa. Dalam terminologi fiqh Islam, ijarah berarti memberikan manfaat tertentu kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran atau kompensasi. Konsep ini memiliki akar yang kuat dalam hukum Islam dan diaplikasikan dengan adaptasi tertentu dalam sistem perbankan syariah modern. 

Pengertian Akad Ijarah dan Prinsip Syariah

Secara harfiah, ijarah berarti "upah" atau "sewa," sementara dalam konteks hukum Islam, akad ijarah adalah perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama menyewakan barang atau jasanya kepada pihak kedua untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati. Dalam perbankan syariah, akad ini dapat digunakan untuk pembiayaan aset atau jasa yang tidak memungkinkan adanya kepemilikan langsung dalam transaksi, misalnya pembiayaan alat berat, kendaraan, properti, atau bahkan pendidikan.

Prinsip dasar akad ijarah meliputi:

1.Objek akad

 Objek ijarah harus halal, jelas manfaatnya, dan dapat diserahkan kepada penyewa (musta'jir).

2.Kesepakatan harga

Besaran pembayaran harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur gharar (ketidakpastian).

3.Jangka waktu

Durasi akad ijarah harus jelas dan tercantum dalam kontrak.

4.Kondisi barang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun