Perbankan syariah mengadaptasi akad ijarah dengan mematuhi aturan-aturan syariah. Dalam prosesnya, bank bertindak sebagai lessor (pemilik barang) yang membeli atau menyediakan barang untuk disewakan kepada nasabah sebagai lessee. Bank memastikan bahwa barang yang disewakan memiliki manfaat yang halal dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Pada tahap implementasi, terdapat beberapa langkah penting dalam akad ijarah, yaitu:
1.Identifikasi kebutuhan nasabah
Bank mengevaluasi kebutuhan nasabah, apakah untuk barang tertentu atau jasa.
2.Pengadaan barang
Bank membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah.
3.Perjanjian sewa
Kedua belah pihak menandatangani akad ijarah yang mencantumkan durasi/waktu sewa, biaya sewa, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
4.Penyerahan manfaat
Bank menyerahkan barang kepada nasabah untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama.
5.Pembayaran sewa