Mohon tunggu...
Abdul Qayyuum
Abdul Qayyuum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Hanya seorang manusia yang gabut dan random

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah: Prinsip, Implementasi, dan Studi Kasus

17 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perbankan syariah mengadaptasi akad ijarah dengan mematuhi aturan-aturan syariah. Dalam prosesnya, bank bertindak sebagai lessor (pemilik barang) yang membeli atau menyediakan barang untuk disewakan kepada nasabah sebagai lessee. Bank memastikan bahwa barang yang disewakan memiliki manfaat yang halal dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Pada tahap implementasi, terdapat beberapa langkah penting dalam akad ijarah, yaitu:

1.Identifikasi kebutuhan nasabah

Bank mengevaluasi kebutuhan nasabah, apakah untuk barang tertentu atau jasa.

2.Pengadaan barang

Bank membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah.

3.Perjanjian sewa

Kedua belah pihak menandatangani akad ijarah yang mencantumkan durasi/waktu sewa, biaya sewa, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

4.Penyerahan manfaat

Bank menyerahkan barang kepada nasabah untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama.

5.Pembayaran sewa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun