Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) telah menjadi alternatif solusi finansial yang signifikan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan berbasis syariah.Â
Salah satu lembaga yang aktif dalam peran ini adalah KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat, yang berbasis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdiri sejak tahun 2003, KSPPS ini terus berkembang dan memperoleh legalitas resmi pada tahun 2016, dan kini memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi mikro di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Dalam konteks ekonomi syariah yang terus bertumbuh di Indonesia, KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai syariah seperti keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan sosial.
* Visi KSPPS Harapan Umat Pati
Menjadi koperasi simpan pinjam yang terkemuka dalam memberdayakan anggota dan masyarakat sekitar melalui pengelolaan keuangan yang baik dan pelayanan yang berkualitas serta terpercaya.
* Misi KSPPS Harapan Umat Pati
a.Memberikan pelayanan berkualitas yang fokus pada pelayanan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan anggota.
b.Menerapkan prinsip syariah dari transaksi dan operasional yang dilakukan sesuai dengan hukum syariah, dan memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalam kegiatan keuangan.
c.Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program dan produk keuangan, untuk meningkatkan pendapatan serta kualitas hidup anggotanya.
d.Pengelolaan yang transparan dan akuntabel yang mencakup tata kelola yang baik, sehingga anggota dapat melihat dengan jelas bagaimana dana mereka dikelola.
e.Melaksanakan pembinaan kaum dhuafa yang mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas seperti, Pemenuhan kebutuhan dasar melalui bantuan pangan, sandang dan kesehatan. Perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat melalui pendampingan berkelanjutan dan memberikan modal usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif skala mikro.Â
f.KSPPS ini juga berkomitmen untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui pembiayaan yang sesuai, membantu mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam ekonomi.
* Tujuan KSPPS Harapan Umat Pati
- Realisasi lembaga keuangan yang bebas dari transaksi ribawi
- Meningkatkan kesejahteraan para anggota
- Mempercepat pertumbuhan usaha mikro
* Produk dan Layanan
KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat menawarkan berbagai produk simpanan dan pembiayaan, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat sekitar, diantaranya:
1. Produk Simpanan
a.Sirela (Simpanan Relawan)Â
merupakan produk simpanan dalam KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat yang berbasis prinsip wadiah (titipan).
b.Sisuka (Simpanan Sukarela)Â
Merupakan produk simpanan berbasis prinsip mudharabah, di mana nasabah mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
c.Simpanan QurbanÂ
merupakan produk yang berbasis prinsip wadiah atau mudharabah untuk memudahkan anggota dalam mempersiapkan dana hewan qurban. Anggota menabung secara rutin untuk memastikan dana tersedia saat waktu pelaksanaan ibadah qurban.
d.Simpanan Haji
Merupakan produk tabungan untuk mempersiapkan biaya keberangkatan haji. Berbasis prinsip syariah, dana ini dikelola secara aman dengan bagi hasil. Anggota dapat menabung secara berkala hingga mencapai jumlah yang diperlukan untuk pendaftaran dan keberangkatan haji.
e.Simpanan Pendidikan
Merupakan Produk tabungan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti uang masuk sekolah atau biaya kuliah. Dana ini dikelola dengan prinsip syariah, dan anggota dapat menabung secara berkala sesuai kemampuan.
2. Produk Pembiayaan
a.BBA (Ba’i Bitsaman Ajil) merupakan akad jual beli dengan pembayaran secara angsuran. Pihak KSPPS membeli barang yang dibutuhkan nasabah (misalnya rumah atau kendaraan), lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.Â
b.Mudharabah merupakan akad kerjasama bagi hasil antara pemilik modal (KSPPS) dan pengelola usaha (nasabah). Keuntungan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal (kecuali karena kelalaian pengelola).Â
c.Murabahah merupakan akad jual beli di mana KSPPS memberitahu harga beli barang yang diminta nasabah dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun angsuran.Â
d.Ijaroh merupakan akad sewa-menyewa barang atau jasa. Nasabah membayar biaya sewa atas barang atau jasa yang diberikan oleh KSPPS.Â
KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan di Pati dan sekitarnya, diantaranya:
a.Alternatif Pembiayaan Syariah KSPPSÂ
menawarkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, menjadi alternatif bagi individu atau usaha yang ingin menghindari riba.
b.Pemberdayaan Ekonomi AnggotaÂ
KSPPS memberikan akses kepada anggota untuk simpanan dan pinjaman, membantu mereka memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk konsumsi maupun investasi.
c.Peningkatan Kemandirian EkonomiÂ
Dengan memberikan akses keuangan, KSPPS berkontribusi pada peningkatan kemandirian ekonomi anggota, membantu mereka berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja.
d.Pengembangan Usaha Mikro dan KecilÂ
KSPPS mendukung usaha mikro dan kecil dengan menyediakan modal yang dibutuhkan untuk pengembangan, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut data dari laporan internal, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi ini terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari pertumbuhan jumlah anggota dan volume dana yang dikelola. Meskipun memiliki kontribusi besar, KSPPS ini menghadapi tantangan seperti:
1.Pembiayaan yang bermasalah/macetÂ
 Dalam situasi tertentu, nasabah mengalami kesulitan melunasi kewajiban. Untuk mengatasi ini, KSPPS melakukan pendekatan persuasif, memberikan keringanan, dan bahkan memanfaatkan dana sosial untuk membantu nasabah yang benar-benar kesulitan.
2.Keterbatasan ModalÂ
KSPPS terus mencari strategi untuk memperluas sumber dana, seperti menggalang dana dari zakat, infak, dan sedekah melalui unit Baitul Mal.
Referensi
Karim, A. (2019). Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Hasan, Z. (2015). Sharia Governance in Islamic Financial Institutions. Journal of Financial Regulation.
Sulaiman, M. (2022). Perkembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Journal of Economic Studies.
Tim Penulis. (2024). Laporan Observasi di KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat Pati. IAIN Kudus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H