Merupakan produk simpanan berbasis prinsip mudharabah, di mana nasabah mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
c.Simpanan QurbanÂ
merupakan produk yang berbasis prinsip wadiah atau mudharabah untuk memudahkan anggota dalam mempersiapkan dana hewan qurban. Anggota menabung secara rutin untuk memastikan dana tersedia saat waktu pelaksanaan ibadah qurban.
d.Simpanan Haji
Merupakan produk tabungan untuk mempersiapkan biaya keberangkatan haji. Berbasis prinsip syariah, dana ini dikelola secara aman dengan bagi hasil. Anggota dapat menabung secara berkala hingga mencapai jumlah yang diperlukan untuk pendaftaran dan keberangkatan haji.
e.Simpanan Pendidikan
Merupakan Produk tabungan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti uang masuk sekolah atau biaya kuliah. Dana ini dikelola dengan prinsip syariah, dan anggota dapat menabung secara berkala sesuai kemampuan.
2. Produk Pembiayaan
a.BBA (Ba’i Bitsaman Ajil) merupakan akad jual beli dengan pembayaran secara angsuran. Pihak KSPPS membeli barang yang dibutuhkan nasabah (misalnya rumah atau kendaraan), lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati.Â
b.Mudharabah merupakan akad kerjasama bagi hasil antara pemilik modal (KSPPS) dan pengelola usaha (nasabah). Keuntungan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal (kecuali karena kelalaian pengelola).Â
c.Murabahah merupakan akad jual beli di mana KSPPS memberitahu harga beli barang yang diminta nasabah dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun angsuran.Â