Mohon tunggu...
Abdul Qayyuum
Abdul Qayyuum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Hanya seorang manusia yang gabut dan random

Selanjutnya

Tutup

Financial

KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat : Pilar Inklusif Keuangan Berbasis Syariah

10 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   14:56 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Merupakan produk simpanan berbasis prinsip mudharabah, di mana nasabah mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.

c.Simpanan Qurban 

merupakan produk yang berbasis prinsip wadiah atau mudharabah untuk memudahkan anggota dalam mempersiapkan dana hewan qurban. Anggota menabung secara rutin untuk memastikan dana tersedia saat waktu pelaksanaan ibadah qurban.

d.Simpanan Haji

Merupakan produk tabungan untuk mempersiapkan biaya keberangkatan haji. Berbasis prinsip syariah, dana ini dikelola secara aman dengan bagi hasil. Anggota dapat menabung secara berkala hingga mencapai jumlah yang diperlukan untuk pendaftaran dan keberangkatan haji.

e.Simpanan Pendidikan

Merupakan Produk tabungan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti uang masuk sekolah atau biaya kuliah. Dana ini dikelola dengan prinsip syariah, dan anggota dapat menabung secara berkala sesuai kemampuan.

2. Produk Pembiayaan

a.BBA (Ba’i Bitsaman Ajil) merupakan akad jual beli dengan pembayaran secara angsuran. Pihak KSPPS membeli barang yang dibutuhkan nasabah (misalnya rumah atau kendaraan), lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati. 

b.Mudharabah merupakan akad kerjasama bagi hasil antara pemilik modal (KSPPS) dan pengelola usaha (nasabah). Keuntungan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal (kecuali karena kelalaian pengelola). 

c.Murabahah merupakan akad jual beli di mana KSPPS memberitahu harga beli barang yang diminta nasabah dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun angsuran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun