1.Pembiayaan yang bermasalah/macetÂ
 Dalam situasi tertentu, nasabah mengalami kesulitan melunasi kewajiban. Untuk mengatasi ini, KSPPS melakukan pendekatan persuasif, memberikan keringanan, dan bahkan memanfaatkan dana sosial untuk membantu nasabah yang benar-benar kesulitan.
2.Keterbatasan ModalÂ
KSPPS terus mencari strategi untuk memperluas sumber dana, seperti menggalang dana dari zakat, infak, dan sedekah melalui unit Baitul Mal.
Referensi
Karim, A. (2019). Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Hasan, Z. (2015). Sharia Governance in Islamic Financial Institutions. Journal of Financial Regulation.
Sulaiman, M. (2022). Perkembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Journal of Economic Studies.
Tim Penulis. (2024). Laporan Observasi di KSPPS Ar Rohmah Harapan Umat Pati. IAIN Kudus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H