Kesimpulan
Â
Dumping adalah menjual produk ke luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga normal atau biaya produksi. Praktik ini dapat merugikan produsen lokal dan mengganggu persaingan adil dalam perdagangan internasional. WTO memiliki aturan untuk mencegah dumping yang tidak adil. Dumping dilarang jika menimbulkan kerugian materiil atau hambatan bagi industri domestik. Perbedaan harga yang menjadi dasar penilaian dumping adalah harga ekspor dan harga perbandingan produk sejenis di negara pengekspor.
Meskipun WTO tidak secara Demikian yang dapat penulis sajikan, mungkin banyak kesalahan atau kekeliruan dalam menulis karena ini semua jauh dari kesempurnaan penulis. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penulis bisa memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.Â
Â
Â
 SaranÂ
Demikian yang dapat penulis sajikan, mungkin banyak kesalahan atau kekeliruan dalam menulis karena ini semua jauh dari kesempurnaan penulis. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penulis bisa memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.Â
.
Top of Form
 DAFTAR PUSTAKA