Sewa tetap ini bisa mencakup biaya untuk pemeliharaan dan depresiasi. Implikasi dari hal tersebut adalah bahwa pemanfaatan tanah dengan cara muzra'ah yaitu bagi hasil pertanian (shere cropping) lebih sesuai daripada sewa tanah untuk pertanian. Karena itu Rasulullah melarang sewah tanah untuk pertanian sebagaimana sabdahnya:
.
Artinya, "Dari jbir ibn Abduallah bahwasannya Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah pertanian" (HR. Muslim).
Maskipun terjadi perbedaan pendapat di atas, beberapa ahli ekonomi Islam, sebagaimana ahli ekonomi konvensional, membagi faktor-faktor produksi menjadi empat, yaitu tanah (sumber daya alam), tenaga kerja (sumber daya manusia), modal dan organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ibn Hambal. 2017 M. Musnan Ahmad Ibn Hanbal. Beir: al-Maktab al-Islmi.
Ahmad Ibn sa'id Ab Abd al-Rahmn al-Nas'i. 1991 M/1411 H. Sunan al-Nas'i. Beirt: Dar al-Kutup al-Ilmiyyah.
Abd al-Rahmn al-Mliki. 2001 M. Politik Ekonomi Islam terjemah Ibn Sholah, Bangil: Al-Izzah.
Abd. Allh Zaki al-kf. 2002 M. Ekonomi Dalam Persepektif Islam. Bandung: pustaka setia.
A. Dela Timpe. 2000 M. Produktivitas. Jakarta: PT Elek Kompotindo.
A. Anwar Mangkunegara. 2004 M. Manajemen Sumber Daya Manusia perusahaan. Bandung: PT Rosda Karya.
Abd al-Rahmn al-mliki. 2001 M. Politik Ekonomi Islam, terjemah Ibn Sholah. Bangil Al-Izzah.
Abu Hmid al-Ghozl. 1989 M. Hawl al-Manhaj al-Islmi fi al- Tanmiyyah al-Iqtishdiyyah. Kairo: Dr al-waf.