Mohon tunggu...
Abd halim
Abd halim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Konsep-konsep Produksi dalam Hadis Nabi SAW

17 Maret 2019   10:13 Diperbarui: 17 Maret 2019   10:53 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sewa tetap ini bisa mencakup biaya untuk pemeliharaan dan depresiasi. Implikasi dari hal tersebut adalah bahwa pemanfaatan tanah dengan cara muzra'ah yaitu bagi hasil pertanian (shere cropping) lebih sesuai daripada sewa tanah untuk pertanian. Karena itu Rasulullah melarang sewah tanah untuk pertanian sebagaimana sabdahnya:
.
Artinya, "Dari jbir ibn Abduallah bahwasannya Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah pertanian" (HR. Muslim).
Maskipun terjadi perbedaan pendapat di atas, beberapa ahli ekonomi Islam, sebagaimana ahli ekonomi konvensional, membagi faktor-faktor produksi menjadi empat, yaitu tanah (sumber daya alam), tenaga kerja (sumber daya manusia), modal dan organisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ibn Hambal. 2017 M. Musnan Ahmad Ibn Hanbal. Beir: al-Maktab al-Islmi.
Ahmad Ibn sa'id Ab Abd al-Rahmn al-Nas'i. 1991 M/1411 H. Sunan al-Nas'i. Beirt: Dar al-Kutup al-Ilmiyyah.
Abd al-Rahmn al-Mliki. 2001 M. Politik Ekonomi Islam terjemah Ibn Sholah, Bangil: Al-Izzah.
Abd. Allh Zaki al-kf. 2002 M. Ekonomi Dalam Persepektif Islam. Bandung: pustaka setia.
A. Dela Timpe. 2000 M. Produktivitas. Jakarta: PT Elek Kompotindo.
A. Anwar Mangkunegara. 2004 M. Manajemen Sumber Daya Manusia perusahaan. Bandung: PT Rosda Karya.
Abd al-Rahmn al-mliki. 2001 M. Politik Ekonomi Islam, terjemah Ibn Sholah. Bangil Al-Izzah.
Abu Hmid al-Ghozl. 1989 M. Hawl al-Manhaj al-Islmi fi al- Tanmiyyah al-Iqtishdiyyah. Kairo: Dr al-waf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun