Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sampai Lebaran Kuda pun, Ormas Bandel Itu Nggak Akan Bubar

26 November 2016   20:59 Diperbarui: 26 November 2016   21:55 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari yang lalu , kita mendengar himbauan dari Ketua Umum PB NU dihadapan Presiden Jokowi, yakni untuk membubarkan ormas ormas yang dianggap bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan kita, yaitu Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Dan ketika diwawancara oleh Metro TV keesokan harinya, KH Said Agil Siradj menyampaikan bahwa Presiden Jokowi nampaknya sepakat untuk membubarkan ormas ormas tersebut.

Nah, dengan adanya himbauan dari organisasi umat Islam terbesar di Indonesia, dan juga dukungan penuh dari Presiden, apakah akan mudah untuk membubarkan ormas tadi ?

Ternyata, jika mengacu kepada UU no 17 tahun 2013, prosesnya amat panjang dan tidak mudah.

Sebelum saya lanjutkan, saya akan kutip hal hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh Ormas apapun sebagai berikut :

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak

fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau

e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Nah, misalkan satu ormas X terbukti melakukan salah satu tindakan diatas, maka sanksi sanksinya adalah :

1. Jika pelanggaran ditingkat Pusat, maka Pemerintah Pusat memberikan Surat Peringatan Pertama secara tertulis. Jangka waktunya 30 hari. Jika tidak mengulangi perbuatan tadi, peringatan tertulis bisa dicabut.

2. Jika mengulangi pelanggaran sebanyak dua kali, barulah bisa diberikan Peringatan Tertulis ke II

3. Masih membandel dan masih melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, dikeluarkan Peringatan Tertulis ke III

4. Jika Surat peringatan tertulis III sudah dikeluarkan , dan masih melakukan pelanggaran, barulah dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

a. Penghentian bantuan dan atau hibah .

b. Penghentian kegiatan sementara.

Maka, jika pemerintah bermaksud melakukan penghentian kegiatan sementara , wajib hukumnya pemerintah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Jika disetujui oleh MA,  pemerintah dapat menghentikan kegiatan sementara ( pembekuan ) ormas tersebut selama lamanya 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Dalam jangka waktu tersebut, bisa saja ormas ybs memperbaiki diri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pembekuan ormas tadi dapat dibatalkan oleh pemerintah.

Bagaimana jika tetap membandel setelah dibekukan ?

Dalam hal ini, barulah Kemenkumham dapat mengajukan surat permohonan pembubaran ormas melalui Kejaksaan , untuk selanjutnya di ajukan ke Pengadilan.

Pengajuan itu harus disertai bukti bukti tertulis atas sangsi yang telah diberikan bertahap, mulai SP I, II . III, lalu sangsi pembekuan dst.

Jika salah satu saja tidak lengkap, Pengadilan berhak menolak permohonan tersebut.

Oke, anggap semua berkas administrasi lengkap. Maka dalam jangka paling lambat 60 hari pengadilan harus sudah dapat menjatuhkan putusannya.

Tentu ormas yang bersangkutan pun berhak pula mengajukan pembelaan dalam sidang.

Anggaplah ormas dinyatakan terbukti bersalah, dan vonis bubar diberikan, lalu selesai ?

Ternyata, tidak juga. Ormas berhak mengajukan kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi, bahkan terus sampai ke Mahkamah Agung.

Bisa dibayangkan , betapa lama dan sulitnya proses hukum yang harus ditempuh demi membubarkan sebuah ormas yang, misalkan saja jelas jelas melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Keormasan seperti tercantum diatas tadi.

Jadi , Ketua PB NU pun harus bisa bersabar karena begitulah DPR kita membuat UU Keormasan. Presiden pun tidak bisa serta merta membubarkan , jika tidak mau dituntut balik ke Pengadilan oleh Ormas yang bersangkutan.

Tetapi, dalam hukum negara tentu ada ketentuan pengecualian. Misalkan saja sebuah ormas terbukti secara sah melakukan tindakan makar,maka mungkin saja Presiden mengeluarkan Dekrit yang isinya pembubaran Ormas tersebut untuk selama lamanya.

Begitulah, saya hanya ingin berbagi dari hasil pencarian saya tentang UU Keormasan, Saya bukan ahli hukum, apalagi hukum tata negara, tetapi membaca UU Keormasan kita ternyata begitu terjal jalan yang harus ditempuh hanya untuk membubarkan sebuah Ormas.

Mungkin, hal itulah yang membuat ada beberapa ormas yang meskipun sudah dianggap melewati batas, tetapi tetap saja membandel.

Karena, mereka tahu bahwa hukum akan membuat mereka dilindungi, asalkan mereka pintar menarik ulur sehingga pasal pasal yang dikenakan terhadap mereka bisa digugat kembali.

Lagi pula, pernah kah kita mendengar sekalipun, apakah pemerintah pernah mengeluarkan Surat Peringatan kepada mereka ? Atau jangan jangan cuma sibuk saja berwacana membubarkan Ormas, tetapi langkah hukum nya tidak dipenuhi ?

Mari kita lihat bersama, karena sesungguhnya sejak jaman Gus Dur wacana pembubaran Ormas bandel sudah terdengar, tetapi sampai sekarang mereka ya bebas saja melakukan kegiatan nya.

Jangan jangan, sekarang pun kita hanya di PHP kan saja………kata anak muda sih.

Atau, kalau mengutip istilah yang lagi trend, sampai Lebaran Kuda pun Ormas Ormas bandel itu nggak akan bubar hahaha.

Salam Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun