Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sampai Lebaran Kuda pun, Ormas Bandel Itu Nggak Akan Bubar

26 November 2016   20:59 Diperbarui: 26 November 2016   21:55 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam hal ini, barulah Kemenkumham dapat mengajukan surat permohonan pembubaran ormas melalui Kejaksaan , untuk selanjutnya di ajukan ke Pengadilan.

Pengajuan itu harus disertai bukti bukti tertulis atas sangsi yang telah diberikan bertahap, mulai SP I, II . III, lalu sangsi pembekuan dst.

Jika salah satu saja tidak lengkap, Pengadilan berhak menolak permohonan tersebut.

Oke, anggap semua berkas administrasi lengkap. Maka dalam jangka paling lambat 60 hari pengadilan harus sudah dapat menjatuhkan putusannya.

Tentu ormas yang bersangkutan pun berhak pula mengajukan pembelaan dalam sidang.

Anggaplah ormas dinyatakan terbukti bersalah, dan vonis bubar diberikan, lalu selesai ?

Ternyata, tidak juga. Ormas berhak mengajukan kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi, bahkan terus sampai ke Mahkamah Agung.

Bisa dibayangkan , betapa lama dan sulitnya proses hukum yang harus ditempuh demi membubarkan sebuah ormas yang, misalkan saja jelas jelas melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Keormasan seperti tercantum diatas tadi.

Jadi , Ketua PB NU pun harus bisa bersabar karena begitulah DPR kita membuat UU Keormasan. Presiden pun tidak bisa serta merta membubarkan , jika tidak mau dituntut balik ke Pengadilan oleh Ormas yang bersangkutan.

Tetapi, dalam hukum negara tentu ada ketentuan pengecualian. Misalkan saja sebuah ormas terbukti secara sah melakukan tindakan makar,maka mungkin saja Presiden mengeluarkan Dekrit yang isinya pembubaran Ormas tersebut untuk selama lamanya.

Begitulah, saya hanya ingin berbagi dari hasil pencarian saya tentang UU Keormasan, Saya bukan ahli hukum, apalagi hukum tata negara, tetapi membaca UU Keormasan kita ternyata begitu terjal jalan yang harus ditempuh hanya untuk membubarkan sebuah Ormas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun