Nah, misalkan satu ormas X terbukti melakukan salah satu tindakan diatas, maka sanksi sanksinya adalah :
1. Jika pelanggaran ditingkat Pusat, maka Pemerintah Pusat memberikan Surat Peringatan Pertama secara tertulis. Jangka waktunya 30 hari. Jika tidak mengulangi perbuatan tadi, peringatan tertulis bisa dicabut.
2. Jika mengulangi pelanggaran sebanyak dua kali, barulah bisa diberikan Peringatan Tertulis ke II
3. Masih membandel dan masih melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, dikeluarkan Peringatan Tertulis ke III
4. Jika Surat peringatan tertulis III sudah dikeluarkan , dan masih melakukan pelanggaran, barulah dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Penghentian bantuan dan atau hibah .
b. Penghentian kegiatan sementara.
Maka, jika pemerintah bermaksud melakukan penghentian kegiatan sementara , wajib hukumnya pemerintah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
Jika disetujui oleh MA, Â pemerintah dapat menghentikan kegiatan sementara ( pembekuan ) ormas tersebut selama lamanya 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Dalam jangka waktu tersebut, bisa saja ormas ybs memperbaiki diri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pembekuan ormas tadi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Bagaimana jika tetap membandel setelah dibekukan ?