Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sampai Lebaran Kuda pun, Ormas Bandel Itu Nggak Akan Bubar

26 November 2016   20:59 Diperbarui: 26 November 2016   21:55 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nah, misalkan satu ormas X terbukti melakukan salah satu tindakan diatas, maka sanksi sanksinya adalah :

1. Jika pelanggaran ditingkat Pusat, maka Pemerintah Pusat memberikan Surat Peringatan Pertama secara tertulis. Jangka waktunya 30 hari. Jika tidak mengulangi perbuatan tadi, peringatan tertulis bisa dicabut.

2. Jika mengulangi pelanggaran sebanyak dua kali, barulah bisa diberikan Peringatan Tertulis ke II

3. Masih membandel dan masih melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, dikeluarkan Peringatan Tertulis ke III

4. Jika Surat peringatan tertulis III sudah dikeluarkan , dan masih melakukan pelanggaran, barulah dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

a. Penghentian bantuan dan atau hibah .

b. Penghentian kegiatan sementara.

Maka, jika pemerintah bermaksud melakukan penghentian kegiatan sementara , wajib hukumnya pemerintah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Jika disetujui oleh MA,  pemerintah dapat menghentikan kegiatan sementara ( pembekuan ) ormas tersebut selama lamanya 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Dalam jangka waktu tersebut, bisa saja ormas ybs memperbaiki diri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pembekuan ormas tadi dapat dibatalkan oleh pemerintah.

Bagaimana jika tetap membandel setelah dibekukan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun