Dalam hal ini, jika memang Sudirman Said yang meminta bahwa surat resmi itu tidak diperlukan untuk ditembuskan kepada Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya, ini menunjukkan pembangkangan Sudirman Said kepada Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli. Hal ini sebenarnya sangat berbahaya jika seorang Menteri menyepelekan Menkonya. Bahayanya adalah Sudirman Said telah memamer ketidak kompakan, ketidak solidan, ketidak sinerginya para Menteri didalam sebuah koordinasi kabinet Kerja Jokowi didalam menjalankan pemerintahan. Dari surat Menteri Sudirman Said kita bisa menilai bahwa ada beberapa subsitem dalam Kabinet Kerja Jokowi yang tidak bersinergi dengan baik.
Tertulis sebagai : Tembusan :
                          Presiden Republik Indonesia.
Seharusnya yang pantas sebagai surat resmi dari Pemerintah Indonesia adalah :
 Tembusan :
1.Presiden Republik Indonesia.
2.Menko Kemaritiman dan Sumberdaya RI.
3.Ketua DPR-RI.
4.File.
Alangkah berbahayanya Negara kita Indonesia, jika ada surat surat resmi Kementerian yang tidak dimasukkan kedalam rangkaian sistem pengawasan Negara (Kementerian yang tidak tertib administrasi). Surat yang ditembuskan kepada lembaga terkait, adalah sebuah bentuk kebersamaan dan komitmen atas pengawasan berbangsa dan bernegara. Bung Sudirman Said dan jajaran pelaksana Kementerian ESDM, ini adalah administrasi negara, bukan administrasi perusahaan UKM. Hal ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi Negara.
Disamping bermasalah dalam teknis kepala surat dan tembusan surat Menteri ESDM, surat Menteri ini juga sangat bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama kepada Pasal 169 dan Pasal 170.