Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimarna dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada PT. Freeport padahal UU ini mengatakan tidak boleh.Yang boleh untuk diekspor itu hanya bahan baku mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri Indonesia.
Tulisan ini bermaksud untuk memberikan teguran kepada penyelenggara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar lebih berhati hati dalam membuat sebuah surat. Selanjutnya kepada Menteri ESDM Sudirman Said, janganlah anda sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja menunjukkan keegoismean anda didalam status anda sebagai pembantu Presiden untuk berjalannya Pemerintahan RI. Semoga Presiden Jokowi menjadikan tulisan ini sebagai pertimbangan koreksi didalam Pemerintahan pusat. (Abah Pitung)
Konspirasi Mafia Dibelakang Sudirman Said.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H