Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bermasalahnya Surat Kementerian ESDM kepada PTFI

20 November 2015   09:40 Diperbarui: 20 November 2015   15:12 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimarna dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada PT. Freeport padahal UU ini mengatakan tidak boleh.Yang boleh untuk diekspor itu hanya bahan baku mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri Indonesia.

Tulisan ini bermaksud untuk memberikan teguran kepada penyelenggara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar lebih berhati hati dalam membuat sebuah surat. Selanjutnya kepada Menteri ESDM Sudirman Said, janganlah anda sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja menunjukkan keegoismean anda didalam status anda sebagai pembantu Presiden untuk berjalannya Pemerintahan RI. Semoga Presiden Jokowi menjadikan tulisan ini sebagai pertimbangan koreksi didalam Pemerintahan pusat. (Abah Pitung)

Konspirasi Mafia Dibelakang Sudirman Said.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun