Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bermasalahnya Surat Kementerian ESDM kepada PTFI

20 November 2015   09:40 Diperbarui: 20 November 2015   15:12 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, jika memang Sudirman Said yang meminta bahwa surat resmi itu tidak diperlukan untuk ditembuskan kepada Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya, ini menunjukkan pembangkangan Sudirman Said kepada Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli. Hal ini sebenarnya sangat berbahaya jika seorang Menteri menyepelekan Menkonya. Bahayanya adalah Sudirman Said telah memamer ketidak kompakan, ketidak solidan, ketidak sinerginya para Menteri didalam sebuah koordinasi kabinet Kerja Jokowi didalam menjalankan pemerintahan. Dari surat Menteri Sudirman Said kita bisa menilai bahwa ada beberapa subsitem dalam Kabinet Kerja Jokowi yang tidak bersinergi dengan baik.

Tertulis sebagai : Tembusan :

                           Presiden Republik Indonesia.

Seharusnya yang pantas sebagai surat resmi dari Pemerintah Indonesia adalah :

 Tembusan :

1.Presiden Republik Indonesia.

2.Menko Kemaritiman dan Sumberdaya RI.

3.Ketua DPR-RI.

4.File.

Alangkah berbahayanya Negara kita Indonesia, jika ada surat surat resmi Kementerian yang tidak dimasukkan kedalam rangkaian sistem pengawasan Negara (Kementerian yang tidak tertib administrasi). Surat yang ditembuskan kepada lembaga terkait, adalah sebuah bentuk kebersamaan dan komitmen atas pengawasan berbangsa dan bernegara. Bung Sudirman Said dan jajaran pelaksana Kementerian ESDM, ini adalah administrasi negara, bukan administrasi perusahaan UKM. Hal ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi Negara.

Disamping bermasalah dalam teknis kepala surat dan tembusan surat Menteri ESDM, surat Menteri ini juga sangat bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama kepada Pasal 169 dan Pasal 170.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun