Kalau kita perhatikan surat berkop Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc. dari sisi ditujukannya surat tersebut, memberikan info kepada kita semua, bahwa surat resmi dari seorang Menteri di Republik Indonesia, bisa ditujukan kepada seorang pribadi, yang berkesan surat resmi Menteri ESDM itu adalah sebagai surat pribadi. Coba perhatikan surat resmi sebagai penjawab “Permohonan Perpanjangan Operasi” kepada sebuah perusahaan sangat besar di Indonesia bahkan dunia menjadi disetarakan dengan tampilan sebagai surat pribadi. Ini adalah bentuk menghinakan diri dari Menteri ESDM dan sekaligus menghinakan kepada lembaga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tertulis sebagai :
Yang Terhormat
Sdr. James R. Moffett
Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.
Seharusnya yang pantas sebagai surat resmi dari Pemerintah Indonesia adalah :
Kepada,
Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.
Sdr. James R. Moffett
Selanjutnya pada bagian penutup surat pada kolom Tembusan, hanya tertulis Presiden Republik Indonesia padahal Menteri ESDM dibawah Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya yang di komandoi Rizal Ramli. Selanjutnya ada lembaga DPR untuk mengawasi kesepakatan dan persetujuan yang dilakukan oleh Kementerian. Disini Sudirman Said abai terhadap Menko Kemaritiman dan Sumberdaya serta abai pula kepada DPR-RI sabagai lembaga pengawasan.