Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bermasalahnya Surat Kementerian ESDM kepada PTFI

20 November 2015   09:40 Diperbarui: 20 November 2015   15:12 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau kita perhatikan surat berkop Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc. dari sisi ditujukannya surat tersebut, memberikan info kepada kita semua, bahwa surat resmi dari seorang Menteri di Republik Indonesia, bisa ditujukan kepada seorang pribadi, yang berkesan surat resmi Menteri ESDM itu adalah sebagai surat pribadi. Coba perhatikan surat resmi sebagai penjawab “Permohonan Perpanjangan Operasi” kepada sebuah perusahaan sangat besar di Indonesia bahkan dunia menjadi disetarakan dengan tampilan sebagai surat pribadi. Ini adalah bentuk menghinakan diri dari Menteri ESDM dan sekaligus menghinakan kepada lembaga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tertulis sebagai :

     Yang Terhormat

      Sdr. James R. Moffett

     Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.

Seharusnya yang pantas sebagai surat resmi dari Pemerintah Indonesia adalah :

Kepada,

Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.

Sdr. James R. Moffett

Selanjutnya pada bagian penutup surat pada kolom Tembusan, hanya tertulis Presiden Republik Indonesia padahal Menteri ESDM dibawah Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya yang di komandoi Rizal Ramli. Selanjutnya ada lembaga DPR untuk mengawasi kesepakatan dan persetujuan yang dilakukan oleh Kementerian. Disini Sudirman Said abai terhadap Menko Kemaritiman dan Sumberdaya serta abai pula kepada DPR-RI sabagai lembaga pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun