Untuk itu, dalam upaya memitigasi potensi terjadinya risiko, Bank Indonesia maupun OJK, dapat menyiapkan regulasi, serta menjalankan fungsi pengawasan dalam transaksi pinjaman online. Regulasi yang lengkap, tentunya akan mendorong ekosistem pinjaman online ke arah yang lebih baik.
Banyak praktik pembanding yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Pada bulan Desember tahun 2019, Findexable, sebuah organisasi yang mengembangkan Global Fintech Index bagi 65 negara di dunia, menerbitkan laporan yang menempatkan Amerika Serikat dalam peringkat pertama secara global, diikuti oleh Inggris pada peringkat ke-2, dan Singapura pada peringkat ke-3.
Sementara Indonesia, berada pada peringkat ke-47. Hal yang menjadi penilaian dalam pengembangan indeks diatas, terdiri dari kuantitas, kualitas, dan ekosistem fintech di masing-masing negara.
Oleh karena itu, penting bagi regulator dan pengawas, memberikan stimulasi yang lebih besar bagi ekosistem pinjaman online di Indonesia. Jika stimulasi yang diberikan sudah optimal, kita tidak usah khawatir, sihir pinjaman online akan bekerja dengan sendirinya. Abrakadabra!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H