Mohon tunggu...
Aaron Simanjuntak
Aaron Simanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis Dengan Baik...

"Ekspresikan dirimu seperti orang biasa, tetapi berpikirlah seperti orang bijak. Berpikirlah seperti orang bijak, tetapi bicaralah seperti orang kebanyakan.” 

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sihir Pinjaman Online dan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia

16 Juli 2020   03:12 Diperbarui: 16 Juli 2020   03:21 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

“Tiba-tiba hari ini aku merasakan dorongan yang sangat kuat, untuk ngeklik link website penawaran pinjaman online yang ada masuk terkirim dalam daftar inbox emailku. Padahal ini bukan kali pertama email yang berisikan ajakan untuk mendaftarkan diri pada website pinjaman online, rutin masuk ke inbox emailku. Banyak alasan mengapa aku tidak tertarik pada setiap puluhan email ajakan yang selalu menggodaku itu. Utamanya, berakar pada keyakinan yang kuat bahwa yang namanya transaksi pinjam meminjam itu tidak akan dapat dipercaya kebenarannya kalau bukan lewat bank.”

Itulah sepenggal cerita pengalaman yang mungkin saja dapat mewakili rasa bimbang sebagian dari kita, tentang dunia pinjaman online. Namun kata orang kebanyakan, tak kenal maka tak sayang. Untuk itu, tulisan ini mencoba mengulik dunia pinjaman online, dan teknologi terkini yang menyertainya, serta peranannya terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Pinjaman Online dan Pesatnya Kemajuan Teknologi Informasi

Masifnya perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan saat ini, memberikan banyak pengaruh terhadap aktivitas ekonomi kita sehari-hari. Perubahan yang fundamental atau mendasar, banyak terlihat dalam transaksi keseharian kita, hampir di semua bidang. Penggunaan smartphone untuk bertransaksi keuangan, adalah salah satu contoh yang paling nyata. Kombinasi antara teknologi informasi dan keuangan, umumnya lebih dikenal dikenal dengan istilah financial technologi (fintech).

Tidak terkecuali dalam transaksi pinjam meminjam, fintech juga secara langsung memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam domain ini. Dunia pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang secara teknis dikenal dengan istilah Fintech Lending, atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, atau istilah kerennya Pinjaman Online, memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap keberadaan teknologi informasi.

Melalui basis teknologi, ekosistem pinjam meminjam uang mengalami perubahan bentuk kearah yang sangat canggih. Padahal substansi pinjam meminjam, yang menghadirkan peminjam dan pemberi pinjaman, merupakan aktivitas tertua yang ada dalam sejarah keberadaan manusia sejak dahulu.

Dunia pinjam meminjam online di Indonesia juga mendapatkan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah. Pada tahun 2016,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pinjaman online yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dukungan regulasi pemerintah diatas, bersama-sama dengan kemajuan teknologi informasi, menciptakan pertumbuhan ekosistem yang sangat fantastis. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, terdapat 161 perusahaan fintech terdaftar maupun berizin di Indonesia. Jumlah akumulasi pinjaman yang telah disalurkan secara nasional, nilainya menyentuh besaran Rp. 102,53 Triliun. Angka ini mengalami peningkatan sampai dengan 208% (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pinjam meminjam online juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Angka peminjam juga melonjak sangat tajam, sampai dengan sekitar 24,1 juta rekening peminjam, setara dengan 9% dari populasi penduduk Indonesia. Jumlah ini meningkat 246% (yoy) dibanding tahun sebelumnya. 

Pemberi pinjaman juga bertumbuh sampai dengan 134% (yoy) dari tahun sebelumnya, dan menyentuh angka 640 ribu pemberi pinjaman. Peningkatan yang sangat tajam dari sisi peminjam dan pemberi pinjaman, setidaknya memberikan sinyal yang menggambarkan betapa tingkat kepercayaan para pelaku didunia pinjam meminjam online bergerak menuju kearah yang menggembirakan.

Stabilitas Sistem Keuangan

Semua negara di dunia, termasuk Indonesia, tentunya menginginkan pertumbuhan perekonomian yang sehat dan stabil. Tercapainya kondisi pertumbuhan perekonomian yang ideal, tentunya merupakan hasil dari sinergitas banyak pihak didalamnya. 

Lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, perusahaan non keuangan, dan rumah tangga, seharusnya saling berinteraksi untuk bersatu padu dalam semua aspek menyangkut pendanaan atau penyediaan pembiayaan dalam aktivitas transaksi ekonomi.

Ketergantungan masing-masing pihak dalam transaksi ekonomi diatas, dalam upaya pencapaian pertumbuhan perekonomian, dihubungkan dalam sebuah ikatan yang dinamakan dengan sistem keuangan. Kuatnya kohesifitas masing-masing pihak dalam sebuah ekosistem perekonomian, akan teruji dalam menghadapi goncangan baik dari dalam maupun dari luar. Tangguhnya ikatan dalam sistem keuangan menghadapi semua masalah, menunjukkan stabilnya sistem keuangan tersebut. 

Defenisi yang lebih teknis merujuk pada terminologi stabilitas sistem keuangan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal, sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Mampukah Pinjaman Online Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan?

Optimisme terhadap geliat aktivitas pinjaman online, yang tercermin dari beberapa indikator diatas, seperti peningkatan jumlah penyaluran pinjaman, jumlah peminjam, maupun pemberi pinjaman yang umumnya bertumbuh lebih dari 100% dibanding tahun sebelumnya, setidaknya memberikan tanda bahwa transaksi pinjaman online ini memiliki potensi yang cukup besar untuk berkontribusi pada perekonomian negara.

Indikator lainnya, merujuk kepada data OJK terkait perkembangan fintech lending per Maret 2020, komposisi umur para pelaku peminjaman online, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, 90% berada pada rentang umur 19-54 tahun. Dimana dominasi umur peminjam maupun pemberi pinjaman 70% terkonsentrasi pada rentang umur 19-34 tahun.

Struktur umur pelaku peminjaman online ini, juga merupakan salah satu keunggulan jika dihubungkan dengan bonus demografi yang puncaknya ada pada tahun 2025-2030. Besarnya minat para pelaku peminjaman online, yang umumnya berada pada usia produktif (15-64), tentunya akan mampu menggerakkan transaksi peminjaman online dengan porsi yang lebih besar dibandingkan pada saat ini.

Selain bonus demografi, isu inklusi keuangan juga sangat relevan dengan potensi pertumbuhan transaksi peminjaman online. Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang umumnya mengalami kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal, pasti akan sangat terbantu dengan alternatif akses layanan keuangan informal yang ditawarkan melalui pinjaman online untuk mendukung aktivitas usaha mereka.

Namun selain semua optimisme diatas, kita juga perlu memahami, bahwa dibalik potensi kontribusi aktivitas pinjaman online terhadap perekonomian negara, ada melekat risiko yang sangat besar terhadap instabilitas sistem keuangan. International Monetary Fund (IMF) pada tahun lalu, pernah memperingatkan bahwa munculnya dominasi perusahaan teknologi besar penyedia layanan pinjaman online yang mampu menggunakan data besar dan kecerdasan buatan dapat menyebabkan gangguan yang sangat serius bagi sistem keuangan dunia.

Risiko lain, muncul dari persaingan suku bunga pinjaman yang diberikan dalam transaksi pinjaman online. Potensi gagal bayar (default) debitur pada transaksi pinjaman online sangat tinggi. Kemungkinan hal ini erat hubungannya dengan syarat pinjaman yang sangat fleksibel, sehingga berujung kepada kompensasi bunga yang lebih tinggi dari bunga yang ditawarkan oleh lembaga formal layanan keuangan (bank).

Untuk itu, dalam upaya memitigasi potensi terjadinya risiko, Bank Indonesia maupun OJK, dapat menyiapkan regulasi, serta menjalankan fungsi pengawasan dalam transaksi pinjaman online. Regulasi yang lengkap, tentunya akan mendorong ekosistem pinjaman online ke arah yang lebih baik.

Banyak praktik pembanding yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Pada bulan Desember tahun 2019, Findexable, sebuah organisasi yang mengembangkan Global Fintech Index bagi 65 negara di dunia, menerbitkan laporan yang menempatkan Amerika Serikat dalam peringkat pertama secara global, diikuti oleh Inggris pada peringkat ke-2, dan Singapura pada peringkat ke-3. 

Sementara Indonesia, berada pada peringkat ke-47. Hal yang menjadi penilaian dalam pengembangan indeks diatas, terdiri dari kuantitas, kualitas, dan ekosistem fintech di masing-masing negara.

Oleh karena itu, penting bagi regulator dan pengawas, memberikan stimulasi yang lebih besar bagi ekosistem pinjaman online di Indonesia. Jika stimulasi yang diberikan sudah optimal, kita tidak usah khawatir, sihir pinjaman online akan bekerja dengan sendirinya. Abrakadabra!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun