29.Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna. Dirjen Aplikasi Telematika berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
30.Dirjen Aplikasi Telematika dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
31.Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
31.Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
32.Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
33.Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
34.Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja 1 tahun.
35.Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Dirjen Aplikasi Telematika.
36.Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Telematika dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
37.Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% dari unsur Pemerintah dan 50% dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
38.Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika.