Mohon tunggu...
widyo hartanto
widyo hartanto Mohon Tunggu... -

saya seorang warga negara kesatuan republik indonesia yang bersendikan pancasila...:). lahir di ambarawa, jawa tengah tapi telah berkesempatan tinggal di berbagai wilayah di indonesia. sangat menerima perbedaan dan menganggap menulis dan berdiskusi adalah kegiatan yang mencerahkan. sangat suka membaca apa saja dan sangat ingin bisa menulis sesuatu yang bermanfaat. karena itu saya bergabung dengan kompasiana, karena menganggap forum ini adalah forum orang-orang pintar. harapannya, semoga jadi ikut pintar. paling tidak ikut dianggap pintar juga...:)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Lho Draf Peraturan Menkominfo tentang Konten Multimedia...

13 Februari 2010   05:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:57 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

29.Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna. Dirjen Aplikasi Telematika berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

30.Dirjen Aplikasi Telematika dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

31.Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

31.Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

32.Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

33.Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

34.Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja 1 tahun.

35.Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Dirjen Aplikasi Telematika.

36.Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Telematika dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

37.Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% dari unsur Pemerintah dan 50% dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

38.Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun