7.Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.Larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang.
b.Keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar.
c.Keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
d.Keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses ( blocking ) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud.
e.Keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
8.Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
9.Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
10.Penyaringan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
11.Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12.Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
13.Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a.surat elektronik.
b.sarana telekomunikasi.
c.surat melalui posdan sarana komunikasi lainnya yang umum.
14.Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
15.Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
16.Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
17.Hasil analisis sebagaimana dimaksud diklasifikasikan dalam 3 predikat sebagai berikut:
a. konten yang dilarang.
b. konten yang tidak dilarang.
c. konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
17.Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.