Mohon tunggu...
widyo hartanto
widyo hartanto Mohon Tunggu... -

saya seorang warga negara kesatuan republik indonesia yang bersendikan pancasila...:). lahir di ambarawa, jawa tengah tapi telah berkesempatan tinggal di berbagai wilayah di indonesia. sangat menerima perbedaan dan menganggap menulis dan berdiskusi adalah kegiatan yang mencerahkan. sangat suka membaca apa saja dan sangat ingin bisa menulis sesuatu yang bermanfaat. karena itu saya bergabung dengan kompasiana, karena menganggap forum ini adalah forum orang-orang pintar. harapannya, semoga jadi ikut pintar. paling tidak ikut dianggap pintar juga...:)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Lho Draf Peraturan Menkominfo tentang Konten Multimedia...

13 Februari 2010   05:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:57 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

18.Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

19.Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking) Konten tersebut dari layanannya.

20.Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

21.Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 bulan.

22.Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

23.Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

24.Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Telematika setiap tahun.

25.Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Dirjen Aplikasi Telematika melakukan verifikasi atas kebenarannya.

26.Setelah verifikasi selesai dilakukan, Dirjen Aplikasi Telematika mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

27.Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

28.Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun