18.Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
19.Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking) Konten tersebut dari layanannya.
20.Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
21.Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 bulan.
22.Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
23.Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
24.Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Telematika setiap tahun.
25.Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Dirjen Aplikasi Telematika melakukan verifikasi atas kebenarannya.
26.Setelah verifikasi selesai dilakukan, Dirjen Aplikasi Telematika mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
27.Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
28.Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.