Mohon tunggu...
Sian Raja Turi
Sian Raja Turi Mohon Tunggu... -

Mantan Aktivis 1998

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Batak Parmalim" Penganut Agama Yahudi Terakhir di Tano Batak?

13 Oktober 2014   20:27 Diperbarui: 4 April 2017   17:26 25043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

m. Penggunaan Aminjon (Kemenyan) dalam Ritual Agama



3. KEMIRIPAN ADAT-ISTIADAT

a. Memelihara Tarombo (Silsilah), jika seorang lelaki Batak (Toba) kehilangan atau tidak mengingat/mengetahui silsilahnya maka dia akan dipanggil "Jolma Na Lilu" (Manusia yang tersesat/The Lost Man), bahkan dalam kasus yang terburuk dia akan dikucilkan dari komunitasnya dan disebut sebagai "Dalle" (Batak Na Mago/Batak yang hilang). Di dalam Tradisi Israel orang seperti itu disebut juga "Goyim". Bangsa Israel kuno juga memandang silsilah sebagai sesuatu yang sangat penting. Alkitab, sejak Perjanjian Lama hingga Perjanjian Baru sangat banyak memuat silsilah, terutama silsilah dari mereka yang menjadi figur penting, termasuk silsilah Yesus Kristus yang ditelusuri dari pihak bapak(angkat) Nya Yusuf, yang keturunan Daud dan pihak ibuNya (Maria).
Marga dalam kamus Inggris Hassan Shadily dan John Echols adalah CLAN, yakni Suku, Marga, dan KAUM. Dalam arti yang lain, Marga bias berarti Warga, dari bahasa India (Sansekerta, kemungkinannya) . Jadi, kalau ada orang Batak bermarga Tampubolon, berarti dia berasal dari KAUM TAMPUBOLON. Bandingkan dengan KAUM LEWI, KAUM YEHUDAH, KAUM SIMEON dan lain-lain.

b. Menganut Sundut Ni Baoa (Patrilialisme Murni/Pure Patriach System)

c. Sistem Pinaribaan/Pariban (Baoa mangoli boru ni Tulang, Boru-Boru muli tu anak ni Namboru), menikahi anak perempuan paman/dari pihak ibu atau neneknya seperti yang dilakukan Jacob menikahi Lea dan Rahel putri dari Laban pamannya dari pihak ibu (Ribka). Tetapi tidak bisa dilakukan sebaliknya "Mangoli tu boru ni Namboru" menikahi putri bibi/saudara perempuan ayah, ini merupakan Tongka Bolon atau Larangan besar.

d. Hasangapon (Harga Diri/Kredibilitas), Sebelum terkontaminasi dengan racun-racun pikiran jaman modern, setiap orang Batak, terutama orang tua, cukup menitipkan sebuah tempat sirih (salapa atau gajut), ataupun sehelai ulos, sebatang tongkat, atau apa yang ada pada dirinya sebagai surat jaminan hutang pada pihak yang mempiutangkan, ataupun jaminan janji pada orang yang diberi janji.  Walaupun nilai ekonomis barang jaminan bisa saja sangat rendah tetapi barang tsb adalah manifestasi dari martabat penitip, dan harus menebusnya suatu hari dengan merelealisasikan pembayaran hutang ataupun janjinya. Budaya Israel kuno juga demikian. Lihat saja Yehuda yang menitipkan tongkat kepada Tamar sebagai jaminan janji (Kej. 38).

e. Mangabia (Menikahi janda dari saudara laki-lakinya/Hierarki) dalam pertalian semarga, Dalam tradisi Israel kuno, kita dapat membaca kisah janda Rut dan Boas. Boas masih satu marga dengan mendiang suami Rut, Kilyon. Boas ingin menikahi Rut, tapi ditinjau dari kedekatannya menurut garis silsilah, Boas bukan pihak yang paling berhak. Oleh sebab itu dia mengumpulkan semua kerabat yang paling dekat dari mendiang suami Rut, dan mengutarakan maksudnya. Dia akan mengurungkan niatnya jika ada salah satu diantara mereka yang mau menggunakan hak adat-nya, mulai dari pihak yang paling dekat hubungan keluarganya hingga yang paling jauh sebelum tiba pada urutan Boas sendiri. Ya, mardakka do salohot, marnata do na sumolhot(Baca kitab Rut).

f. Bura-Bura (Caci Maki/Vulgarisme). Setiap orang dapat marah. Tetapi caci maki dalam kemarahan berbeda- beda pada tiap-tiap etnik. Orang Amerika terkenal dengan serapah: son of a bitch, bastard, idiot, dll yang tidak patut disebut disini. Suku-suku di Indonesia ini umumnya mengeluarkan makian denganserapah : anjing, babi, sapi, kurang ajar, dll.
Pada suku Batak makian seperti itu juga ada, tetapi ada satu yang spesifik. Dalam sumpah serapahnya seorang Batak tak jarang memungut sehelai daun, atau ranting kecil, atau apa saja yang dapat diremuk dengan mudah. Maka sambil merobek daun atau mematahkan ranting yang dipungut/dicabik dari pohon dia mengeluarka 6ea n sumpah serapahnya:, , Sai diripashon Debata ma au songon on molo so hudege, hubasbas, huripashon ho annon !!!”. Terjemahannya kira-kira begini:,,Beginilah kiranya Tuhan menghukum aku kalau kamu tidak kuinjak, kulibas, kuhabisi !!!”.
Robeknya daun atau patahnya ranting dimaksudkan sebagai simbol kehancuran seterunya. Orang-orang Israel kuno juga sangat terbiasa dengan sumpah serapah yang melibatkan Tuhan didalamnya. Vulgarisme seperti ini terdapat banyak dalam kitab Perjanjian Lama, diantaranya serapah Daud pada Nabal. (1 Sam. 25, perhatikan ayat 22 yang persis sama dengan sumpah serapah orang Batak).

g. Mangokal Holi atau Eksumasi (Pemindahan tulang belulang) Pada bangsa Israel kuno hal semacam adalah kebiasaan umum. Sejarah sekuler menuturkan bahwa tulang belulang Yusuf dibawa dari Mesir ketika bangsa ini keluar dari sana. Juga dalam kitab lain dalam Perjanjian Lama, sekelompok masyarakat berniat memindahkan tulang belulang dari satu pekuburan (walaupun kemudian dihalangi oleh seorang nabi).

h. Mangandung (Meratap/Lamentation). Dari sejarah diketahui bahwa ketika Yusuf (perdana menteri Mesir) meninggal, sanak keluarganya membayar para peratap untuk mangandung. Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru berkali-kali mencatat kata -kata ratapan, meratap, peratap.

i. Sundut-Sundut Ni Pamatang (Hierarki pada tubuh), Dalam budaya Batak Simanjujung (Kepala) mempunyai posisi yang tertinggi dan Simanjojak/ Palak Ni Simanjojak (Kaki/Telapak Kaki) mempunyai posisi yang terendah. Adalah Tongka Bolon (Larangan Besar) menyentuh kepala seseorang dan menunjukkan telapak kaki kepada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun