Kita hitung-hitung, misalkan seperti saya golongan II C. Saya mendapatkan penghasilan riil sebesar Rp 2.300.000 (saya bulatkan saja seperti itu).Â
Ketika CPNS, saya hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 80% dari Rp 2.300.000 Atau sekitar 1.840.000 ditambah tunjangan beras dan tunjangan umum menjadi sekitar Rp 2.000.000.
Penghitungan gaji Rp 2.000.000 tersebut masih dipotong untuk BPJS dan untuk IWP (Iuran Wajib Pensiun), sehingga setiap bulan saya menerima Gaji Pokok sebesar 1.900.000
Rp 1.900.000 tersebut adalah gaji pokok yang saya terima di awal bulan (setiap tanggal 1).
Begitu juga dengan tunjangan penambah penghasilan berupa tunjangan kinerja atau tunjangan daerah yang besarannya tergantung dari kemampuan masing-masing instansi.
Untuk CPNS, penghasilan per bulan bisa mencapai 3-5 juta Rupiah dengan catatan CPNS tersebut masuk terus dan tidak dikenai pemotongan tunjangan kinerja karena sanksi kedisiplinan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Lalu, apa benar penghasilan menjadi CPNS lebih kecil daripada perusahaan Swasta? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.
Penghasilan mereka akan nampak besar apabila CPNS ini bekerja di kabupaten/kota yang biaya hidupnya relatif masih murah, seperti di Yogyakarta dan Jawa Tengah ataupun bekerja pada homebase-nya. Akan tetapi, penghasilan mereka akan nampak lebih kecil apabila CPNS ini ditempatkan di luar Jawa dan harus merantau.
Dan ingat, kondisi awal CPNS ini berbeda-beda kemampuan ekonominya, dan CPNS pun menerima pembayaran gajinya tidak on time, ada yang 3 bulan dulu baru diberikan gajinya dan menggunakan sistem rapelan gaji, tetapi ada pula yang begitu masuk dia langsung mendapatkan pembayaran gaji.Â
Ada CPNS yang start awal dari 0 sehingga sangat menggantungkan gaji yang dia terima, ada CPNS yang masih disubsidi orang tuanya untuk menyambung hidup, dan ada CPNS yang menggunakan uang tabungan dari penghasilan pekerjaan sebelumnya.
2. Sistem kerja yang terlalu kakuÂ