Jagad dunia maya dihebohkan dengan berita mengenai mundurnya 105 CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Berita tersebut menggiring opini dari netizen mulai dari gaji yang tidak sesuai ekspektasi hingga salah pilih instansi.
Bagi saya yang juga sebagai CPNS yang baru saja dilantik menjadi PNS memandangnya sebagai hal yang wajar dalam sistem rekrutmen.
Dalam proses rekrutmen di perusahaan swasta, calon pelamar akan ditunjukkan terlebih dahulu mengenai hak dan kewajibannya sebelum terikat kontrak kerja dengan perusahaan, akan tetapi dalam sistem rekrutmen ASN terlebih sistem seleksi CPNS.
Pelamar tidak ditunjukkan terlebih dahulu mengenai hak dan kewajibannya. Pelamar yang lolos CPNS baru mengetahui hak yang dia dapatkan setelah SK Penetapan CPNS dari BKN turun.
Dari pengalaman saya, baik itu ketika sebagai CPNS ataupun sebagai PNS terdapat hal yang mungkin bisa dijadikan masukan untuk memperbaiki sistem kerja di instansi pemerintah.
*Disclaimer : Tulisan ini merupakan pengalaman pribadi saya, dan tidak menyudutkan pihak manapun apalagi menjelek-jelekkan instansi pemerintahan.
1. Pemberian gaji pokok dan tunjangan kinerja 80%
Salah satu yang menjadi pertimbangan CPNS tersebut mundur adalah pemberian gaji 80%.
Seperti kita ketahui, bahwa CPNS baru diberikan haknya sebesar 80% dari penghasilan riilnya.
Kita hitung-hitung, misalkan seperti saya golongan II C. Saya mendapatkan penghasilan riil sebesar Rp 2.300.000 (saya bulatkan saja seperti itu).
Ketika CPNS, saya hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 80% dari Rp 2.300.000 Atau sekitar 1.840.000 ditambah tunjangan beras dan tunjangan umum menjadi sekitar Rp 2.000.000.
Penghitungan gaji Rp 2.000.000 tersebut masih dipotong untuk BPJS dan untuk IWP (Iuran Wajib Pensiun), sehingga setiap bulan saya menerima Gaji Pokok sebesar 1.900.000
Rp 1.900.000 tersebut adalah gaji pokok yang saya terima di awal bulan (setiap tanggal 1).
Begitu juga dengan tunjangan penambah penghasilan berupa tunjangan kinerja atau tunjangan daerah yang besarannya tergantung dari kemampuan masing-masing instansi.
Untuk CPNS, penghasilan per bulan bisa mencapai 3-5 juta Rupiah dengan catatan CPNS tersebut masuk terus dan tidak dikenai pemotongan tunjangan kinerja karena sanksi kedisiplinan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Lalu, apa benar penghasilan menjadi CPNS lebih kecil daripada perusahaan Swasta? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.
Penghasilan mereka akan nampak besar apabila CPNS ini bekerja di kabupaten/kota yang biaya hidupnya relatif masih murah, seperti di Yogyakarta dan Jawa Tengah ataupun bekerja pada homebase-nya. Akan tetapi, penghasilan mereka akan nampak lebih kecil apabila CPNS ini ditempatkan di luar Jawa dan harus merantau.
Dan ingat, kondisi awal CPNS ini berbeda-beda kemampuan ekonominya, dan CPNS pun menerima pembayaran gajinya tidak on time, ada yang 3 bulan dulu baru diberikan gajinya dan menggunakan sistem rapelan gaji, tetapi ada pula yang begitu masuk dia langsung mendapatkan pembayaran gaji.
Ada CPNS yang start awal dari 0 sehingga sangat menggantungkan gaji yang dia terima, ada CPNS yang masih disubsidi orang tuanya untuk menyambung hidup, dan ada CPNS yang menggunakan uang tabungan dari penghasilan pekerjaan sebelumnya.
2. Sistem kerja yang terlalu kaku
Seperti kita ketahui pendaftar seleksi CPNS itu kebanyakan usia 19- 35 tahun di mana pada usia tersebut merupakan generasi yang melek teknologi dan memiliki sistem kerja yang mengandalkan inovasi dan kreativitas.
Mereka mengalami shock culture ketika mendapati kenyataan bahwa satker (satuan kerja) yang dia tempati tersebut memiliki sistem kerja yang terlalu kaku, sehingga bagi CPNS yang mendambakan kreativitas dan inovasi merasa mereka tidak akan bisa berkembang dengan sistem kerja di satker tersebut.
Akhirnya mereka lebih memilih mengundurkan diri dan mendaftar perusahaan swasta yang memiliki kesempatan pengembangan karir yang sangat terbuka dan kompetitif. Terkadang aturan kerja yang kaku dapat mematikan sebuah kreativitas.
Presiden Jokowi pernah mengatakan kalau beliau tidak suka pemerintahan yang mengeluarkan banyak sekali aturan sehingga membuat pelayanan masyarakat tidak bisa cepat dan tepat.
3. DUK (Daftar Urut Kepangkatan) mematikan kesempatan untuk mendapatkan pemimpin yang kreatif dan berjiwa muda
Era sekarang jumlah PNS usia muda mencapai hampir 60%, akan tetapi mereka masih belum mendapatkan kesempatan untuk bisa menduduki jabatan decision maker karena kepentok sama aturan kenaikan pangkat berdasarkan DUK (Daftar Urut Kepangkatan).
Akibatnya apa? Banyak posisi sebagai decision maker yang diduduki oleh PNS lawas bahkan PNS yang akan memasuki usia pensiun. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi proses kerja pada instansi tersebut. Kenapa demikian?
PNS yang berusia muda memiliki daya cipta dan kreativitas yang besar, mereka (termasuk saya) sangat mengidamkan sistem kerja yang terbuka terhadap kreativitas, fleksibilitas, dan "sat-set gercep" terpentok dengan atasan yang sudah tidak memiliki gairah kerja karena akan memasuki usia pensiun dengan jurus andalan " dari dulu juga seperti itu".
Oleh sebab itu, alangkah baiknya BKN maupun Kementerian PAN-RB menghapus sistem DUK sebagai syarat menduduki jabatan tertentu terutama untuk Eselon III dan Eselon IV (sekelas Kasubag dan Kabag).
Mungkin sistem DUK tersebut bisa diganti dengan sistem kompetensi yang lebih terbuka untuk semua PNS yang memiliki potensi. Tentu saja menurut saya pribadi, hal tersebut akan sejalan dengan program Reformasi Birokrasi.
4. PNS muda = one man, two or three jobdesk
Ada sebuah guyonan " NS muda harus siap multitasking" dan itu riil terjadi di lapangan. Banyak PNS muda yang diberikan jobdesk di mana pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan oleh 2-3 orang.
Alasan klasik tentu saja mengatakan kalau PNS muda itu masih fresh, masih bisa untuk diajak berpikir, dan gairah kerjanya masih tinggi dibandingkan PNS senior yang sudah tidak lagi memiliki gairah kerja.
Tak dapat dipungkiri, berapa banyak PNS muda yang pulang telat karena lembur pekerjaan sedangkan PNS senior selalu "teng go" atau pulang on time.
Alasan lainnya, karena SDM yang terbatas menjadi penyebab PNS muda di sebuah instansi harus rangkap pekerjaan. Tak heran apabila PNS muda mengalami stres hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri.
Mungkin hal ini tidak terjadi pada instansi di kota-kota besar ataupun pada instansi pusat akan tetapi hal ini terjadi di instansi pusat yang berada di daerah dan juga instansi pemerintah di daerah yang masih berkembang.
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang bisa dibenahi dalam proses sistem kerja pada birokrasi pemerintah. Tapi, saya hanya menuliskan apa yang saya alami saja dan mungkin teman-teman pembaca Kompasiana yang juga ikut mengalaminya.
Semoga permasalahan ini bisa menjadi masukan untuk perbaikan pada proses sistem kerja di instansi pemerintah, karena pada tahun tahun berikutnya.
Usia Pelamar seleksi CPNS merupakan usia muda yang sangat fleksibel dan mengidamkan sistem kerja terbuka dan tidak kaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI