Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kotak Kosong dalam Sistem Demokrasi Pancasila

2 Oktober 2024   16:49 Diperbarui: 2 Oktober 2024   17:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi kampanye https://www.lappung.com/aturan-main-kampanye-pilgub-lampung-2024-dari-zona-hingga-batas-massa/

Pertanyaanya dengan sistem Demokrasi yang telah tuntas atau selesai tersebut maka Kotak Kosong ini secara konstitusi dalam kacamata sistem demokrasi akan diwakili oleh rakyat yang mana ?? Sedangkan Partai politik manifes dari rakyat sudah habis sepakat mengusung calon Tunggal. 

Karena penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila ini, Indonesia berusaha membangun sistem pemerintahan yang demokratis, keterwakilan dan berkeadilan, di mana setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat dan melalui proses yang transparan, sepakat dan mufakat serta  partisipatif melalui partai wadah yang namanya Partai Politik.

Oleh karena Regulasi terhadap Kotak Kosong senyatanya terakomodir sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dan ini menurut kami sebuah ambigu dengan Sistem Demokrasi yang dijalankan  selama ini, bisa jadi untuk menyempurnakan sistem keterwakilan rakyat ini secara konstitusi agar Kotak Kosong ada penghuni yang berlabel rakyat maka dalam perjalanan waktu menuju hari H pencoblosan,  perlunya  trobosan gila membentuk dan mendirikan  sebuah Partai Politik baru, sehingga label wakil rakyat kotak kosong dapat terakomodir secara sempurna, mengingat sistem Demokrasi kita yang namanya keterwakilan bertindak untuk dan atas nama kepentingan politik rakyat ada pada wadah atau etalasi yang tepat bernama Partai Politik dimana tempat berhimpun berserikatnya  rakyat dalam garis satu platform perjuangan.

Atau kedepan agar tidak terjadi ambigu tata laku sistem berdemokrasi maka solusinya regulasi yang harus dirubah dan disesuaikan dengan nilai nilai yang terkandung maksud khususnya dari manifes sila keempat Pancasila.

*penulis : A Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun