Wakil rakyat yang lahir dari kader kader Partai, baik kader tulen lahir dari proses kaderisasi secara natural di tubuh internal partai atau sekedar kader lahir dan matang dari hasil karbitan tiba tiba muncul saat musim Pemilu, maka ketika masuk dalam wadah / media Partai Politik maka terdifinisikan sebuah keterwakilan dari suara rakyat.
Adapun yang telah berhasil duduk dalam singgasana gedung legislatif sudah seharusnya menjunjung  tinggi rasa pertanggungjawabanya dan wajibnya menyadari penuh itu adalah amanat yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan Rakyat. Mengingat dalam memulai mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat juga  melalui Pelantikan dan Sumpah janjinya khusunya kepada Yang Maha Kuasa.
Inilah roh sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) hadir pula dalam proses berdemokrasi demikian agar terefleksikan.
Sedangkan nilai Kebijaksanaan dalam kontek kepemimpinan  merupakan bentuk tugas kinerja para wakil rakyat untuk mampu membuat sebuah keputusan keputusan yang mengatasnamakan rakyat  secara bijaksana, arif, berkeadilan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dan ketika duduk sebagai anggota legislatif maka bukan lagi mewakili atas kepentingan partai partainya tapi harus bertindak untuk dan atas nama kepentingan rakyat secara keseluruhan  yaitu rakyat Indonesia dan/atau dimana wilayah daerah pemilihan masing masing.
P0elaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang adil dan jujur adalah salah satu wujud nyata dari sila keempat. Pemilu, termasuk perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin / Kepala Daerah dan wakil daerah merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat.
Kembali kepada difinisi dan makna keterwakilan dalam proses pilkada serentak ini, fenomena pergeseran cara pandang bersemokrasi yang aneh telah lahir  satu sosok peserta Pemilu - Pilkada bernama Kotak Kosong.
Regulasi akta kelahiran bernama Kotak Kosongpun juga telah dipersiapkan menjadi sebuah regulasi yang sebetulnya terjadi ambigiutas dengan Sistem Demokrasi kita.
Karena Demokrasi identik sebuah sistem keterwakilan yang telah terurai diatas hanyalah melalui  akses wadah etalase yang bernama Partai Politik.
Sedangkan dalam Pemilukada jika muncul Satu Pasangan Calon yang mampu menyepakatkan dan memufakatkan kata seluruh Partai Politik yang ada diwilayahnya (Pasangan Calon mampu memborong memboyong semua partai) maka inilah Demokrasi telah tuntas dan selesai sistem keterwakilan rakyat tersebut. artinya tidak perlu adanya kotak kosong, karena wakil rakyat telah sepakat mengusung  Calon Tunggal.