Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kotak Kosong dalam Sistem Demokrasi Pancasila

2 Oktober 2024   16:49 Diperbarui: 2 Oktober 2024   17:05 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi kampanye https://www.lappung.com/aturan-main-kampanye-pilgub-lampung-2024-dari-zona-hingga-batas-massa/

Kotak Kosong dalam Sistem Demokrasi Pancasila*

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Inilah sebuah  prinsip demokrasi yang sangat penting untuk dimaknai sesuai tata naskah yang sebenarnya apa yang di maksud oleh founding father bagi Indonesia. 

Sebuah refleksi tentang bagaimana sila keempat ini diterapkan dalam berdemokrasi:

Musyawarah untuk Mufakat: Sila keempat ini menekankan point pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Dalam berdemokrasi di Indonesia, jejak perjalanan mulai Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila (1966- 1998),  hingga Demokrasi Reformasi (1998-sekarang)  dengan demokrasi keterbukaanya melalui pemilu / pilihan langsung. 

Artinya sifat keterwakilannya rakyat bukan hanya berdasar suara mayoritas tapi sebuah konsep kesepakatan bersama dari hasil Musyawarah mupakat dari partai partai yang sah secara konstitusi.

Makna Demokrasi sebetulnya sebuah filosofi Keterwakilan.

Keterwakilan ini  ada sebuah media dan wadah secara konstitusional yaitu sekelompok rakyat yang berhimpun, berserikat dalam   satu pandangan platform  bernama Partai Politik. 

Berangkat dari Para kader kader Partai Politik inilah bertarung, berkompetisi merebut hati rakyat melalui Partai masing masing untuk menjadi wakil Rakyat dan duduk di gedung Lembaga Legislatif DPRRI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Makanya di dalam Gedung Legislatif tersebut dinamakan kumpulnya para wakil rakyat dengan sebutan Wakil Rakyat yang Terhormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun