Mohon tunggu...
AULIA HAYU ANANDA PRAVESTI
AULIA HAYU ANANDA PRAVESTI Mohon Tunggu... Lainnya - ananda pravesti

Salatiga, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:14 Diperbarui: 11 September 2023   13:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

Nama Reviewer : Aulia Hayu Ananda Pravesti (STB 4460/08)

Nama Dosen Pembimbing : Marlus Marselinus Soge, S.H.,M.H. 

1. Judul : Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

2. Nama Penulis Artikel : Arianus Harefa

3. Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbitnya : Jurnal MathEdu (Mathematic Education Journal), Institut Pendidikan Tapanuli   Selatan, 2023

4. Link Artikel Jurnal : https://journal.ipts.ac.id/index.php/MathEdu/article/view/5451/3028

5. Pendahuluan : Lembaga permasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan rumah penjara merupakan tempat dimana seorang yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim. Pembinaan narapidana di lembaga permasyarakatan bertujuan untuk memberikan bekal kepada narapida untuk menjadi lebih berguna dalam masyarakat. Salah satu upaya pembinaan narapidana yaitu adanya pembebasan bersyarat. Narapidana yang sedang menjalani masa pidana bisa saja dibebas sebelum masa pidana telah dijatuhkan berakhir. Pembebasan tersebut dapat diberikan apabila seorang narapidana dalam menjalani pidana tersebut menunjukkan sikap baik dan menjalani pembinaan yang diberikan di dalam maupun di luar Lapas. Pembebasan yang diberikan tersebut dapat berupa pemberian remisi, pemberian cuti mengunjungi keluarga, pemberian cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan lain sebagainya.

6. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pasal 14 UU Permasyarakatan tentang hak-hak narapidana. Tujuan penelitian ini yaitu ntuk mengetahui pelaksanaan upaya pembinaan narapidana di Lapas Kelas II B Gunungsitoli terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat

7. Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian : Pembebasan Bersyarat
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan konsep (conceptual approach)
  • Jenis dan sumber data penelitian : Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder.
  • Teknik Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data : Penulis mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada. Data yang telah terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan menurut jenis bahannya. Lalu dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, artinya penulis berusaha menggambarkan keadaan yang ada berdasarkan pada data-data yang diperoleh dengan menghubungkan pada pendapat para ahli dan teori yang ada untuk melihat kesesuaian antara das sain dengan das sollen sehingga dapat ditarik kesimpulan secara indukatif ke deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus menuju pada hal yang bersifat umum.

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Gunungsitoli kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan di lapas terbagi dalam dua ruang lingkup yaitu :

  • Pembinaan Kepribadian, yaitu meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, dan pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
  • Pembinaan Kemandirian, yaitu meliputi keterampilan untuk mendukung usaha sendiri, keterampilan untuk mendukung usaha kecil, dan keterampilan yang dikembangkan dengan bakat masing-masing.

Pembebasan bersyarat dapat terjadi apabila narapidana:

  • Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pembebasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
  • Ketika memberikan pembebasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
  • Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu termaksuk masa percobaan.

Tujuan diadakannya pembebasan bersyarat bagi narapidana semata-mata untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada terpidana selama ia melaksanakan hukumannya dan berkelakuan baik serta telah melakukan masa hukuman pidannaya sebanyak dua pertiga dari masa hukuman yang diberikan hakim kepadanya. Kendala yang dihadapi dalam pembinaan narapida yaitu :

  • Faktor eksternal, terdiri dari pengajuan pembebasan bersyarat yang cukup rumit dan panjang, keluarga yang menutupi kejahatan narapidana.
  • Faktor internal, terdiri dari pengadaan dana, sulitnya mencari penjamin, kesiapan bagi petugas pembina, narapidana masih melakukan pelanggaran tata tertib, dan pelaksanaan program yang belum selesai.

9. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran

Kelebihan dari penelitian ini yaitu penelitian ini dilengkapi dengan abstrak sehingga mempermudah pembaca. Sedangkan kekurangan dari penelitian ini yaitu tidak adanya bab kajian teori dalam jurnal.  Saran untuk penelitian selanjutnya yaitu dapat menambah bab kajian teori dalam jurnal apabila menggunakan variabel serupa, dan dapat menambah variabel selain yang ada dalam jurnal.

JURNAL 2

Nama Reviewer : Aulia Hayu Ananda Pravesti (STB 4460/08)

Nama Dosen Pembimbing : Marlus Marselinus Soge, S.H.,M.H. 

1. Judul : Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Tahanan dan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan

2. Nama Penulis Artikel : Anida Lailatul Fitria, dan Dey Ravena

3. Nama Jurnal, Penerbit, Tahun Terbit : Bandung Conference Series: Law Studies, UNISBA, 2023

4. Link Artikel Jurnal : https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/4969/2916

5. Pendahuluan :

Para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, tapi direhabilitasi seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Narapidana maupun tahanan kasus narkotika seharusnya memerlukan perlakuan khusus, karena kasus narkotika memiliki kontrol diri yang rendah, tidak adanya usaha narapidana untuk menjadi diri yang ideal, serta belum adanya program pembinaan untuk menumbuhkan kontrol diri internal selama berada di penjara. Ketiga hal tersebut dapat mendasari kemungkinan untuk melakukan lagi tindak kriminalitas yang pernah dilakukan sebelumnya.

6.Konsep Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep teori yaitu pelaksanaan pembinaan dan tindak pidana narkotika. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu :

  • Mengetahui bagaimana implementasi pembinaan tahanan dan narapidana tindak pidana narkotika di Rutan Kelas IIB Pandeglang
  • Mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan terhadap tahanan dan narapidana tindak pidana narkotika di Rutan Kelas IIB Pandeglang

7. Metode Penelitian :

  • Obyek Penelitian : Pelaksanaan pembinaan terhadap tahanan dan narapidana tindak pidana narkotika
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus pada norma hukum positif.
  • Jenis dan Sumber Penelitian : Jenis penelitian ini deskriptif analitis. Sumber penelitian menggunakan sumber sekunder yaitu studi kepustakaan.
  • Teknik Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data : Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui data sekunder, dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan literatur yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan sistem pemasyarakatan di Indonesia serta undang-undang yang berhubungan dengan narkotika dan lembaga pemasyarakatan. Lalu dilakukan dengan teknik wawancara terhadap data lapangan (primer) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna mencari informasi yang akurat dari informan terkait secara langsung.

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti Program pembinaan tahanan dan narapidana kasus narkotika pada Rutan Kelas IIB Pandeglang selama ini masih berdasarkan pada fungsi utama Rutan yaitu pelayanan dan perawatan tahanan. Pembinaan para tahanan dalam wujud perawatan tahanan, yaitu proses pelayanan tahanan yang termasuk di dalamnya program-program perawatan rohani maupun jasmani. Penerapan pembinaan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 02-PK.04.10 Tahun 1990, Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Rumah tahanan atau Rutan juga belum menerapkan Rutan selama ini juga belum menerapkan dan memberikan penanganan khusus terhadap narapidana/tahanan dengan kasus narkotika, perlakuan yang ada selama ini lebih kepada perlakuan secara umum yang diberlakukan terhadap keseluruhan narapidana/tahanan. Kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan tindak pidana narkotika pada rutan kelas IIB Pandeglang antara lain:

  • Masih adanya transaksi didalam Rutan
  • Banyaknya narapidana yang susah diatur dan diarahkan
  • Keterbatasan petugas dan SDM di Rutan

9. Kelebihan, Kekurangan, dan Saran

Kelebihan penelitian ini yaitu penelitian ini menggunakan urutan penulisan yang tersusun rapi mulai dari judul hingga daftar pustaka. Sedangkan kekurangan dalam penelitian ini yaitu terdapat kata atau kalimat yang susah dipahami oleh masyarakat umum.

Saran untuk penelitian selanjutnya yaitu apabila menggunakan objek yang sama maka dapat memakai bahasa yang mudah dipahami oleh semua kalangan.

JURNAL 3

Nama Reviewer : Aulia Hayu Ananda Pravesti (STB 4460/08)

Nama Dosen Pembimbing : Marlus Marselinus Soge, S.H.,M.H. 

1. Judul : Tindak Pidana Narkoba Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Nusakambangan)

2. Nama Penulis Artikel : Yusuf Setyadi dan Wahyu Wibowo

3. Nama Jurnal, Penerbit, Tahun Terbit : Journal of Law and Nation (JOLN), Intelegensia Media, 2022

4. Link Artikel Jurnal : https://joln.org/index.php/joln/article/view/13/30

5. Pendahuluan :

Di Indonesia sendiri, penyelundupan dan pengedaran Narkoba bukan hanya disekitar lingkungan kemasyarakatan, tetapi juga bahkan di dalam lapas maupun rutan yang merupakan tempat tindak pidana bagi tersangka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah sangat marak.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) setiap tahun terdapat pengungkapan peredaran narkotika dari balik Lapas. Yang lebih mengkhawatirkan, penjara juga menjadi tempat perekrutan bagi pengedar baru narkoba. Salah satu modusnya, pengedar lama menjerat para pengguna narkoba yang lagi meringkuk di tahanan. Pengedar tersebut memberikan bantuan uang kepada pengguna itu. Lalu, setelah bebas, pengguna tersebut menjadi kaki tangan pengedar yang masih berada di dalam penjara. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan khususnya yang terjadi di Lapas.

6. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep teori yaitu penyelundupan narkoba. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu menelaah lebih jauh mengenai pemahaman Narkoba guna meminimalisir peningkatan kasus peredaran narkotika di Lapas Nusakambangan.

7. Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian : Penyelundupan narkoba
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan penelitian hukum normatif
  • Jenis dan Sumber Penelitian : Jenis penelitian ini deskriptif dan sumber penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan tidak mengenal studi lapangan (field research).
  • Teknik Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data : Penulis mengumpulkan data sekunder yang terdiri terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan tidak mengenal studi lapangan (field research) lalu dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, artinya penulis berusaha menggambarkan keadaan yang ada berdasarkan pada data-data yang diperoleh dengan menghubungkan pada pendapat para ahli dan teori yang ada untuk melihat kesesuaian antara das sain dengan das sollen sehingga dapat ditarik kesimpulan secara indukatif ke deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus menuju pada hal yang bersifat umum.

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Berdasarkan penelitian maka diperoleh hasil yaitu bahwa penyelundupan narkoba pada lapas dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui kunjungan keluarga, pegawai, pengiriman bahan makanan, tahanan yang baru pulang proses persidangan masuk tidak melalui penggeledahan, serta narapidana yang kerja diluar mengikuti proses asimilasi dan sebagainya. Melalui kunjungan keluarga dapat dilakukan dengan makanan, pakaian, ataupun buku bacaan sedangkan melalui pegawai dapat dilakukan dengan pegawai yang membawa makanan atau minuman dan tidak diperiksa. Hal tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dari pegawai Lapas karena minimnya SDM.

Petugas dan kepolisian dalam tindak pidana di lapas dan rutan mempunyai peran untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika di rutan antara lian dengan membentuk tim intelegent, menjalankan proses koordinasi internal dan eksternal, memaksimalkan kegiatan untuk melakukan penggeledahan ketika kunjungan, melakukan kegiatan tes urin untuk setiap komponen dalam lapas dan rutan, baik bagi warga binaan pemasyarakatan maupun petugas.

9. Kelebihan, Kekurangan, dan Saran

Kelebihan pada penelitian ini yaitu penggunaan bahasa dan kalimat yang mudah dipahami oleh masyarakat umum sehingga memudahkan dalam membaca. Sedangkan kekurangan pada penelitian ini yaitu abstrak hanya menggunakan bahasa Indonesia saja tidak ada dalam bentuk bahasa Inggris.

Saran untuk penelitian selanjutnya yaitu dapat menggunakan variabel yang sama tetapi lebih baik dilakukan penelitian ditempat yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun