Mohon tunggu...
AULIA HAYU ANANDA PRAVESTI
AULIA HAYU ANANDA PRAVESTI Mohon Tunggu... Lainnya - ananda pravesti

Salatiga, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:14 Diperbarui: 11 September 2023   13:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Gunungsitoli kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan di lapas terbagi dalam dua ruang lingkup yaitu :

  • Pembinaan Kepribadian, yaitu meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, dan pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
  • Pembinaan Kemandirian, yaitu meliputi keterampilan untuk mendukung usaha sendiri, keterampilan untuk mendukung usaha kecil, dan keterampilan yang dikembangkan dengan bakat masing-masing.

Pembebasan bersyarat dapat terjadi apabila narapidana:

  • Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pembebasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
  • Ketika memberikan pembebasan bersyarat ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
  • Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu termaksuk masa percobaan.

Tujuan diadakannya pembebasan bersyarat bagi narapidana semata-mata untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada terpidana selama ia melaksanakan hukumannya dan berkelakuan baik serta telah melakukan masa hukuman pidannaya sebanyak dua pertiga dari masa hukuman yang diberikan hakim kepadanya. Kendala yang dihadapi dalam pembinaan narapida yaitu :

  • Faktor eksternal, terdiri dari pengajuan pembebasan bersyarat yang cukup rumit dan panjang, keluarga yang menutupi kejahatan narapidana.
  • Faktor internal, terdiri dari pengadaan dana, sulitnya mencari penjamin, kesiapan bagi petugas pembina, narapidana masih melakukan pelanggaran tata tertib, dan pelaksanaan program yang belum selesai.

9. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran

Kelebihan dari penelitian ini yaitu penelitian ini dilengkapi dengan abstrak sehingga mempermudah pembaca. Sedangkan kekurangan dari penelitian ini yaitu tidak adanya bab kajian teori dalam jurnal.  Saran untuk penelitian selanjutnya yaitu dapat menambah bab kajian teori dalam jurnal apabila menggunakan variabel serupa, dan dapat menambah variabel selain yang ada dalam jurnal.

JURNAL 2

Nama Reviewer : Aulia Hayu Ananda Pravesti (STB 4460/08)

Nama Dosen Pembimbing : Marlus Marselinus Soge, S.H.,M.H. 

1. Judul : Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Tahanan dan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan

2. Nama Penulis Artikel : Anida Lailatul Fitria, dan Dey Ravena

3. Nama Jurnal, Penerbit, Tahun Terbit : Bandung Conference Series: Law Studies, UNISBA, 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun