Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis anak sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam perspektif hukum dan juga hak asasi manusia. Melakukan  kekerasan terhadap anak dan membiarkan kekerasan terjadi pada anak adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kebijakan untuk merespon banyaknya kasus kekerasan seksual tersebut harus dipikirkan secara matang. Selain itu perlu dilakukan upaya serta langkah yang strategis demi untuk menangani anak korban kekerasan seksual. yang ditujukan melalui pendekatan-pendekatan praktik menggunakan barang bukti, serta tidak dilihat legalnya sebuah reaksi terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran pidana saja.

7. Metode Penelitian Hukum Normatif

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Tahapan utama dalam penelitian hukum normatif sendiri merupakan penelitian yang ditujukan guna memperoleh hukum obyektif (norma hukum). Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya.

a. Obyek Penelitiannya

Obyek penelitian ini adalah penelitian asas-asas hukum. Dengan menelaah kajian hukum dan hak asasi manusia terhadap anak sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual. emua bentuk kegiatan seksual yang melibatkan anak ketika usia mereka belum sampai batas usia yang ditetapkan. dimana pelakunya merupakan orang dewasa, ataupun anak lain yang usianya lebih tua, atau seseorang yang dirasa memiliki fikiran dan tau mana perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan namun, memanfaatkan situasi anak tersebut untuk kesenangan ataupun aktivitas seksual dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

b. Pendekatan Penelitiannya

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian dengan peraturan perundang-undangan saja. Penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus-kasus yang terjadi. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan persoalan yang sedang dibahas. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkenaan dengan kekerasan seksual pada anak.

c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. dan bahan hukum sekunder berupa KUHP, KUHPer dan buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum lainnya.

d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber, dipublikasikan secara luas dan diolah secara deskriptif dengan analisis deskripsi kualitatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun