Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Pendekatan Penelitiannya

Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan ini merupakan penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi (Saifulanam and Partners). Pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan kaitannya dengan konsep-konsep yang digunakan (Saifulanam and Partners).

c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Penelitian ini menggunakan  data penelitian sekunder dengan bahan hukm primer berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa penjelasan dari peraturan perundang-undangan yang di gunakan sebagai bahan hukum primer; buku-buku literature bacaan yang menjelaskan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Berbentuk Phising Dalam Transaksi Perdagangan International; dan Data dari wawancara dengan staff dari PT. Fortuna Aero Asia.

d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya

Penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah model library research atau studi kepustakaan, dan didukung dengan wawancara. Data yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang didukung oleh logika berfikir secara deduktif, sebagai jawaban atas segala permasalahan hukum yang ada dalam penelitian ini.

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis

Kasus cyber crime melalui phising terjadi antara PT. Fortuna Aero Asia Jakarta dengan Aeroservices, Ltd. Beberapa perjanjian jual beli sudah berhasil dilaksanakan tanpa adanya masalah maupun kendala yang berarti sampai akhirnya terjadi masalah yang diduga dipicu oleh adanya cyber crime melalui phising oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. pelaku phising menampakkan diri sebagai pihak Aeroservices atau pihak yang berwenang dengan menggunakan email palsu yang tampak meyakinkan korban, sehingga PT. Fortuna Aero Asia merasa yakin bahwa email yang diterima itu berasal dari pihak Aeroservices, dengan demikian PT. Fortuna Aero Asia dalam kasus tersebut adalah sebagai korban tindak pidana phising melalui email. Berbagai upaya telah disiapkan oleh masing-masing pihak termasuk di dalamnya kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yaitu membawa kasus ini untuk diselesaikan di pengadilan. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian kasus ini kedua belah pihak telah melakukan pertemuan di Hotel Pullman Central Park Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022. Masing-masing pihak telah mengakui bahwa mereka telah menjadi korban dan setelah dilakukan negosiasi yang cukup alot dan atas itikad baik dari masing-masing pihak dengan mempertimbangkan hubungan dan kerjasama baik yang telah terjalin selama ini.

Phising dalam perkara ini merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memancing korbanya supaya mengikuti apa yang ia sampaikan, dimana seakan akan pelaku tersebut benar-benar memiliki kepentingan dengan korban, sehingga dengan mudahnya korban tindakan phising terjerumus kedalam jebakanya. Tindakan phising tersebut mengakibatkan kerugian para pihak yang melakukan hubungan jual beli spare parts pesawat antara PT. Fortuna Aero Asia sebagai pembeli dan Aeroservices sebagai penjual. Timbulnya sengketa pada kegiatan perdagangan dalam perkembangannya dapat diselesaikan melalui mekanisme litigasi (Pengadilan) maupun nonlitigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa/ APS). Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pihak yang bersengketa tidak melalui proses hukum formal yang seringkali mahal dan memakan waktu. Para pihak cukup mengajukan perkaranya pada pihak ketiga untuk menyelesaikan persengketaan.

Kesepakatan  yang terjadi antara PT. Fortuna Aero Asia Jakarta dengan Aeroservices, Ltd. melahirkan perjanjian diantara keduanya yang pada saat bersamaan juga menerbitkan perikatan diantara para pihak yang telah bersepakat dan berjanji tersebut Secara umum dikatakan bahwa kesepakatan selalu ada dalam setiap perjanjian, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1449 jo Pasal 1452 KUHPerdata.

Perlindungan Hukum PT. Fortuna Aero Asia Sebagai Korban Atas Tindak Pidana Cybercrime Berbentuk Phising Dalam Transaksi Perdagangan International yaitu hampir seluruh negara-negara di dunia telah memiliki UU yang mengatur tentang cybercrime dengan berbagai macam model dan variasi. Adapun perlindungan menurut UU ITE hanya ditandai dengan adanya bentuk penyelesaian perkara berupa ketentuan pemidanaan atas perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini kepada pelaku, sehingga Terhadap kerugian materiil bagi korban tindak pidana cyber crime berbentuk phising ini diatur dalam Pasal 1 Angka 11 UUPSK bahwa perlindungan korban dan/atau saksi tindak pidana yaitu dalam bentuk Kompensasi, Restitusi dan Bantuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun