Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis

Anak korban merupakan anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalami penderitan baik fisik mental, maupun ekonomi karen atindak pidana. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bernegara di mana dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ia berhak untuk menikmati kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, mental dan sosial serta berhak atas perlindungan dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak serta pemenuhan hak-haknya. Tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Perlindungan anak sebagai korban kejahatan eksploitasi seksual tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 ayat 2 yaitu perlindungan khusus.

Pengawasan ekstra terhadap anak baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat, perlu dilakukan. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak anak serta mencegah masuknya pengaruh eksternal yang negatif yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Dukungan yang dibutuhkan guna mewujudkan perlindungan atas hak anak di Indonesia diatur Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tersebut menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual berhak untuk mendapat perlindungan sebagaimana hak anak yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 15. Hak-hak anak ini belum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan, hak-hak anak tidak terpenuhi secara maksimal. Artinya adanya Undang-Undang Perlindungan Anak belum bisa diimbangi dalam implementasinya terhadap anak.

Dampak yang terjadi pada anak korban eksploitasi seksual ditandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut. Semakin sering kekerasan yang diterima, maka trauma yang timbul juga akan semakin besar dan membutuhkan pemulihan jangka panjang. Untuk mencegah hal-hal mengerikan terjadi pada anak, keluarga terutama orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik anak. Anak harus diajarkan batasan-batasan mengenai dirinya. Upaya pemulihan fisik & psikologis dilakukan dengan memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan baik secara fisik dan mental pada korban. Dampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Keadaan tersebut kemungkinan dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak korban kekerasan seksual tersebut. Maka diperlukan bantuan ahli yaitu psikolog atau psikiater yang memang ahli dalam hal kejiwaan dan telah mempelajari mengenai kesehatan mental orang lain secara lebih mendalam. Pelaksanaan Restitusi yang dimaksud dalam pengertian secara definitif harus sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum), sebab hal tersebut merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi meski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi pada saat sebelum mengalami kerugian yang diderita.

Pemerintah wajib memfasilitasi korban dengan memberikan fasilitas yang cukup memadai bagi anak-anak jalanan, anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi dan keterbelakangan mental tentunya akan meninimalisir angka diskriminasi anak dan kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak tersebut, pembangunan sekolah gratis bebas biaya bagi anak-anak tidak mampu, pembangunan rumah penampungan dan perlindungan bagi anak-anak terlantar serta anak jalanan dan juga pemberian fasilitas kesehatan yang memadai. Aturan dalam Undang-Undang tersebut dianggap belum memadai. Peraturan yang ada masih fokus terhadap aspek pidana dan pemidanaan pelaku, namun kurang memperhatikan pemenuhan hak korban dan pemulihan fisik, psikologis, social serta pemberian restitusi terhadap korban.

 

9. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Abstrak pada penelitian ini dijelaskan secara menyeluruh, penelitian ini juga menggunakan Bahasa yang mudah dipahami oleh penulis. Dalam menganilis kasus pada penelitian ini kurang dijelaskan secara maksimal sepertu contoh kasus dan sebagainya. Saran dari penelitian ini diperlukannya aturan-aturan yang memperkuat hak-hak korban, memperjelas aturan-aturan tindak pidananya agar bisa menjangkau segala bentuk kekerasan seksual selama ini, sampai soal saluran pelaporan karena mereka menilai selama ini aparat penegak hukum tidak merespons kasus kekerasan seksual dengan baik.

JURNAL 2

1. Judul: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Berbentuk Phising Dalam Transaksi Perdagangan International

2. Penulis: Tuti Warsiti, Markoni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun