Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : Aqori Satria Azka (STB 4458 No. Absen 06)

Dosen Pebimbing : Bapak Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

JURNAL 1

1. Judul: Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

2. Penulis: Made Fiorentina Yana Putri, Diah Ratna Sari Hariyanto

3. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya: Jurnal Normatif Hukum, Universitas Warmadewa, Volume 4 Nomor 1 - April 2023

4. Link artikel jurnal: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/6546

5. Latar Belakang/Pendahuluan

Setiap anak berhak atas perlindungan dari segala Tindakan kekerasan dan diskiminasi karena anak merupakan generasi bangsa yang memiliki peranan yang penting pada masa depan bangsa, sehingga wajib pendapatkan perlindungan dari negara. Undang-undang perlindungan anak harus didasarkan pada pertimbangan perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelantaran terhadap anak dapat menjadi penyebab munculnya kejahatan terhaap anak dengan berbagai macam bentuk kejahatan. Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA) adalah suatu jenis kejahatan baru yang sedang berkembang di dunia sekarang ini. Kejahatan ini terdiri dari Prostitusi Anak, Pornografi Anak, Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual, Pariwisata Seks Anak dan Perkawinan Anak. ECPAT ( End Child Prostitution, Child Phornography, And Trafficking Of Children For Sexsual Purposes) Indonesia mencatat berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung selama 2010-2014, terdapat 35 kasus pornografi anak, 64 kasus prostitusi anak, 46 kasus pariwisata seks anak, dan 74 kasus perdagangan anak. Masalah krisis pengasuhan keluarga, semakin tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media sosial hingga anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan dan dieksploitasi secara seksual menjadi sorotan utama KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Eksploitasi dan perlakuan yang salah terhadap anak utamanya terjadi di platform media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, dan Facebook Messenger. Namun, hingga 56% anak tidak pernah menceritakan insiden yang dialami kepada siapa pun. Rendahnya pelaporan disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai siapa yang dapat dihubungi atau diajak bicara rasa bersalah, kekhawatiran tidak akan dimengerti, kekhawatiran akan mendapat masalah, rasa malu, dan kekhawatiran akan menimbulkan masalah bagi keluarga. Dampak negatif dari tindak pidana ini, salah satunya di era digitalisasi ini berdampak negatif terhadap pola pikir dan kesehatan mental manusia terutama anak, sedangkan dampak negatif terhadap korban eksploitasi seksual menghadapi beberapa konsekuensi emosional, psikologis, serta fisik yang parah. Namun peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur eksploitasi seksual anak dalam suatu perundang-undangan atau bagian di dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Permasalahan yang terjadi adalah definisi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di dalam peraturan perundang-undangan masih sangat abstrak

6. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep atau masalah dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi anak sebagai korban eksploitasi seksual. Perlindungan anak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun