Reviewer           : Abhirama Firdaus (4453/01)
Dosen Pembimbing   : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
JURNAL 1
- Judul        : RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI STRATEGI PENANGGULANGAN OVERCROWDING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
- Penulis       : Dewi Sartika, Rina khairani Pancaningrum, dan Joko Jumadi
- Penerbit      : Restorative Justice; Jatiswara Vol. 38 No. 1 Maret 2023
- Link         : http://www.jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/529
PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Peluang penggunaan Keadilan Restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan studi literatur dan pendekatan terhadap legislasi serta pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa tingkat kelebihan kapasitas penjara pada tahun 2022 mencapai 109%, yang merupakan masalah kompleks bagi efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan, di mana sebagian besar narapidana adalah pelaku tindak pidana narkotika. Keadilan restoratif dipandang sebagai alternatif dan dapat digunakan sebagai solusi untuk mengurangi jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masuk penjara. Konsep Keadilan Restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses peradilan pidana.
KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN
artikel ini membahas tentang penggunaan Keadilan Restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji peluang penggunaan Keadilan Restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Artikel ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi peran petugas pemasyarakatan dalam menerapkan keadilan restoratif dalam sistem penjara serta untuk membahas peraturan dan kebijakan yang mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum kepustakaan sebagai sumber bahan hukum untuk dianalisis secara deduktif.
 OBYEK PENELITIAN
Penanganan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan akibat tindak pidana narkotika dan penerapan keadilan restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah tersebut. Artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana narkotika dan menganalisis relevansi keadilan restoratif dalam konteks ini.
PENDEKATAN PENELITIAN
Mpenelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini didasarkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana narkotika dan penerapan keadilan restoratif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual untuk mengkaji relevansi keadilan restoratif dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika.
JENIS DAN SUMBER DATA PENELITIANNYA
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui studi literatur, yaitu melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen terkait kebijakan penanganan tindak pidana narkotika, dan sumber-sumber lain yang relevan.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:
- Visualisasi data dari Situs Resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (http://sdppublik.ditjenpas.go.id/)
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (www.mahkamahagung.go.id)
- J. Djohansjah dalam Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI
- Buku-buku referensi seperti "Hukum Pidana Indonesia" oleh Erdianto Efendi, "Asas Teori Praktik Hukum Pidana" oleh Leden Marpaung, dan "Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme" oleh Romli Atmasasmita.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
- Situs Wikipedia Indonesia (https://id.m.wikipedia.org/)
TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum berasal dari berbagai dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya diolah secara sistematis dan dianalisis sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika merupakan masalah yang kompleks. Pada tahun 2022, tingkat kelebihan kapasitas penjara mencapai 109%. Mayoritas narapidana di penjara adalah pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini menunjukkan perlunya strategi yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Dalam konteks ini, keadilan restoratif dianggap sebagai alternatif yang dapat digunakan untuk mengurangi jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masuk penjara. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses peradilan pidana. Dengan menerapkan keadilan restoratif, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih baik dalam menangani tindak pidana narkotika.
Namun, penelitian ini juga menyoroti perlu adanya perubahan dalam peraturan dan kebijakan terkait penanganan tindak pidana narkotika. Pasal-pasal dalam undang-undang yang terkait dengan tindak pidana narkotika perlu diperbarui agar lebih mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, perlu juga peran aktif petugas pemasyarakatan dalam menerapkan keadilan restoratif di lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan keadilan restoratif sebagai strategi penanggulangan kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika memiliki potensi untuk memberikan solusi yang lebih baik dalam mengatasi masalah ini.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTA SARAN
Pendekatan yang komprehensif: Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Pendekatan ini memungkinkan penulis untuk mengkaji secara mendalam konsep keadilan restoratif dan relevansinya dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Kurangnya data empiris: Artikel ini lebih berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep keadilan restoratif. Namun, kurangnya data empiris atau studi kasus yang mendukung argumen yang diajukan dapat mengurangi kekuatan penelitian ini. Membahas kendala implementasi: Artikel ini dapat diperkaya dengan pembahasan yang lebih rinci tentang kendala atau hambatan yang mungkin dihadapi dalam implementasi kead
Â
Â
Â
Â
Â
Â
JURNAL 2
- Judul        : PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS II B GUNUNGSITOLI
- Penulis       : Arianus Harefa
- Penerbit      : Jurnal MathEdu : Mathematic Education Jurnal; ISSN. 2621-9832 Vol. 06 No. 02 Juli 2023Â
- Link         : https://journal.ipts.ac.id/index.php/MathEdu/article/view/5451
PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Jurnal yang berjudul "PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS II B GUNUNGSITOLI" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.
upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan aturan hukum mengenai permasalahan tersebut dan menganalisisnya secara logis, sistematis, koheren, dan dapat diuji kebenarannya.
Penelitian ini pengkajian tentang upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat merupakan penelitian hukum normatif yang dititikberatkan pada studi kepustakaan (liberary reasecht) sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum mengenai permasalahan yang akan diteliti dengan menghubungkan teori-teori hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum dan praktik implementasi putusan hakim berupa penjatuhan putusan pidana mati tindak pidana korupsi di Indonesia untuk dianalisis menurut teori hukum secara logis, sistematis, koheren dan dapat diuji kebenarannya. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada. Data yang telah terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan menurut jenis bahan nya. Lalu dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, artinya penulis berusaha menggambarkan keadaan yang ada berdasarkan pada data-data yang diperoleh dengan menghubungkan pada pendapat para ahli dan teori yang ada untuk melihat kesesuaian antara dasain dengan das sollen sehingga dapat ditarik kesimpulan secara induktif ke deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus.
KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN
Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah Upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Aturan hukum mengenai pembebasan bersyarat. Pembinaan kepribadian narapidana. Pemulihan hubungan narapidana dengan masyarakat. Penelitian hukum normatif: mengkaji aturan hukum mengenai permasalahan yang diteliti dengan menghubungkan teori-teori hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum, dan praktik implementasi putusan hakim.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara memperbaiki tingkah laku narapidana melalui pembinaan kepribadian. Memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemasyarakatan. Mendorong motivasi dan pencapaian tujuan pemasyarakatan narapidana. Memberikan kesempatan narapidana untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pemasyarakatan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan (library research). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
OBYEK PENELITIAN
Upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada implementasi upaya rehabilitasi narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan dan mengkaji aturan hukum yang terkait dengan pembebasan bersyarat.
PENDEKATAN PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji aturan hukum yang terkait dengan upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Penelitian ini pengkajian tentang upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat merupakan penelitian hukum normatif yang dititikberatkan pada studi kepustakaan (liberary reasecht) sehingga data yang digunakan adalah data sekunder.
JENIS DAN SUMBER DATA PENELITIANNYA
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada.
Sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada.
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh kepala Lapas; Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas; Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dari kepala Lapas; Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b) membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum berasal dari berbagai dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya diolah secara sistematis dan dianalisis sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pembahasan dalam artikel ini mencakup beberapa aspek terkait dengan upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat. Beberapa poin penting yang dibahas dalam artikel ini antara lain: Implementasi Pembinaan Narapidana: Artikel ini membahas tentang implementasi upaya pembinaan narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Pembinaan ini meliputi pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi reintegrasi ke masyarakat. Prinsip Pembinaan Narapidana: Pembahasan juga mencakup prinsip-prinsip pembinaan narapidana, termasuk keyakinan bahwa narapidana adalah individu yang tersesat dan harus diberikan kesempatan untuk berubah. Pembinaan narapidana bertujuan untuk memperbaiki perilaku mereka dan membantu mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pembebasan Bersyarat: Artikel ini menjelaskan tentang pembebasan bersyarat sebagai salah satu aspek penting dalam pembinaan narapidana. Pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani dua pertiga dari masa pidana yang dijatuhkan, dengan syarat-syarat tertentu seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Aturan Hukum dan Persyaratan Pembebasan Bersyarat: Pembahasan juga mencakup aturan hukum yang mengatur pembebasan bersyarat bagi narapidana. Artikel ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur persyaratan pembebasan bersyarat, seperti menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan diterima oleh masyarakat. Peran Masyarakat dalam Pemasyarakatan: Pembahasan juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam upaya pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat bertujuan untuk memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat
 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTA SARAN
Artikel ini memberikan gambaran tentang implementasi upaya pembinaan narapidana melalui pembebasan bersyarat di Indonesia, yang dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses rehabilitasi narapidana. Artikel ini tidak memberikan hasil penelitian yang spesifik atau temuan yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan. Informasi yang diberikan lebih bersifat deskriptif daripada analitis. Menyertakan hasil penelitian yang lebih rinci dan temuan yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pemahaman dan pengembangan upaya pembinaan narapidana.
Â
JURNAL 3
- Judul        : PEMBINAAN TERPIDANA HUKUMAN MATI DI LAPAS PEREMPUAN
- Penulis       : Muhammad Ridwan, Mitro Subroto
- Penerbit      : e-ISSN: 2550-0813 | p-ISSN: 2541-657X | Vol 9 No 4 Tahun 2022 Hal. : 1124-1129 - NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
- Link         : http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/4566
PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Jurnal yang berjudul "PEMBINAAN TERPIDANA HUKUMAN MATI DI LAPAS PEREMPUAN" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.
Hukuman mati merupakan isu yang kontroversial di Indonesia. Meskipun hukuman mati masih diberlakukan, namun terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan keadilan dari hukuman ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah rehabilitasi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan.
Lembaga pemasyarakatan perempuan memiliki peran penting dalam membina narapidana yang dihukum mati agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Namun, belum ada pedoman yang jelas mengenai bentuk pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuan.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai proses rehabilitasi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. Artikel ini juga akan menyoroti perlunya regulasi yang memastikan efektivitas kegiatan rehabilitasi bagi narapidana yang dihukum mati maupun narapidana lainnya. Selain itu, artikel ini juga akan membahas sejarah dan implementasi hukuman mati di Indonesia serta peran lembaga pemasyarakatan dalam rehabilitasi narapidana.
 KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN
Membahas isu hukuman mati di Indonesia dan fokus pada rehabilitasi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan harus didasarkan pada jenis perilaku kriminal dan jenis pidana, serta harus disesuaikan dengan karakteristik narapidana dan jenis tindak pidananya. Konsep ini juga menekankan pentingnya memberikan pembinaan yang berbeda bagi narapidana yang dihukum mati, terutama dalam hal pelatihan psikologis. Teori yang digunakan dalam artikel ini tidak dijelaskan secara eksplisit. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuanselain itu untuk menyoroti perlunya regulasi yang memastikan efektivitas kegiatan rehabilitasi bagi narapidana yang dihukum mati maupun narapidana lainnya. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk menggali sejarah dan implementasi hukuman mati di Indonesia serta peran lembaga pemasyarakatan dalam rehabilitasi narapidana. Dengan demikian, artikel ini berupaya untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik dalam rehabilitasi narapidana.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengadopsi pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis dasar hukum dan bentuk hukuman mati serta pembinaan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan perempuan.
OBYEK PENELITIAN
Obyek penelitian dalam penelitian ini adalah lembaga pemasyarakatan perempuan, khususnya dalam konteks pembinaan narapidana yang dihukum mati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pembinaan hukuman mati yang ada di lembaga pemasyarakatan perempuan dan mengeksplorasi perlunya regulasi yang memastikan efektivitas kegiatan rehabilitasi bagi narapidana yang dihukum mati maupun narapidana lainnya.
JENIS DAN SUMBER DATA PENELITIANNYA
Jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan (library study) yang melibatkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum berasal dari berbagai dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya diolah secara sistematis dan dianalisis sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Ada beberapa poin penting terkait pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. Pertama, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan harus didasarkan pada jenis perilaku kriminal dan jenis pidana. Tujuan utama dari pembinaan adalah untuk menjadikan narapidana, termasuk narapidana yang dihukum mati, menjadi manusia yang utuh, mandiri, dan tidak mengulangi perbuatan pidananya.
Selanjutnya, pembinaan harus disesuaikan dengan karakteristik narapidana dan jenis tindak pidananya. Dalam hal pembinaan narapidana yang dihukum mati, perlu diberikan perhatian khusus terutama dalam hal pelatihan psikologis. Selain itu, pembinaan juga harus memperhatikan faktor-faktor seperti jenis kelamin, usia, dan latar belakang narapidana yang dihukum mati.
Dalam konteks hukuman mati, narapidana yang dihukum mati memiliki hak-hak yang sama dengan narapidana lainnya, namun mereka tidak memiliki hak-hak tertentu seperti remisi atau pembebasan bersyarat. Hal ini perlu diperhatikan dalam proses pembinaan dan perlakuan terhadap narapidana yang dihukum mati.
Artikel ini juga memberikan saran untuk melakukan peninjauan kembali terhadap sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan guna memastikan pembinaan berjalan efektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa narapidana, termasuk narapidana yang dihukum mati, mendapatkan pembinaan yang sesuai dan dapat membantu mereka dalam proses rehabilitasi.
Secara keseluruhan, pembahasan artikel ini menekankan pentingnya pembinaan yang tepat dan efektif bagi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. Artikel ini juga menggarisbawahi perlunya regulasi yang memastikan kegiatan rehabilitasi yang efektif bagi narapidana yang dihukum mati
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTA SARAN
Kelebihan dari artikel ini adalah menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan tujuan penelitian yaitu metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif . Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis dasar hukum dan bentuk pembinaan terhadap narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan secara mendalam. Namun, tidak adanya hasil penelitian dan pembahasan yang dijelaskan secara eksplisit. Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang pentingnya pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuan tanpa memberikan data atau temuan penelitian yang mendukung. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan penelitian lapangan yang lebih mendalam dengan melibatkan narapidana yang dihukum mati dan petugas lembaga pemasyarakatan perempuan. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bentuk pembinaan yang dilakukan dan efektivitasnya dalam membantu rehabilitasi narapidana yang dihukum mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H