Artikel ini memberikan gambaran tentang implementasi upaya pembinaan narapidana melalui pembebasan bersyarat di Indonesia, yang dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses rehabilitasi narapidana. Artikel ini tidak memberikan hasil penelitian yang spesifik atau temuan yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan. Informasi yang diberikan lebih bersifat deskriptif daripada analitis. Menyertakan hasil penelitian yang lebih rinci dan temuan yang didapatkan dari penelitian yang dilakukan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pemahaman dan pengembangan upaya pembinaan narapidana.
Â
JURNAL 3
- Judul        : PEMBINAAN TERPIDANA HUKUMAN MATI DI LAPAS PEREMPUAN
- Penulis       : Muhammad Ridwan, Mitro Subroto
- Penerbit      : e-ISSN: 2550-0813 | p-ISSN: 2541-657X | Vol 9 No 4 Tahun 2022 Hal. : 1124-1129 - NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
- Link         : http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/4566
PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Jurnal yang berjudul "PEMBINAAN TERPIDANA HUKUMAN MATI DI LAPAS PEREMPUAN" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.
Hukuman mati merupakan isu yang kontroversial di Indonesia. Meskipun hukuman mati masih diberlakukan, namun terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan keadilan dari hukuman ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah rehabilitasi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan.
Lembaga pemasyarakatan perempuan memiliki peran penting dalam membina narapidana yang dihukum mati agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Namun, belum ada pedoman yang jelas mengenai bentuk pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuan.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai proses rehabilitasi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. Artikel ini juga akan menyoroti perlunya regulasi yang memastikan efektivitas kegiatan rehabilitasi bagi narapidana yang dihukum mati maupun narapidana lainnya. Selain itu, artikel ini juga akan membahas sejarah dan implementasi hukuman mati di Indonesia serta peran lembaga pemasyarakatan dalam rehabilitasi narapidana.
 KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN
Membahas isu hukuman mati di Indonesia dan fokus pada rehabilitasi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan harus didasarkan pada jenis perilaku kriminal dan jenis pidana, serta harus disesuaikan dengan karakteristik narapidana dan jenis tindak pidananya. Konsep ini juga menekankan pentingnya memberikan pembinaan yang berbeda bagi narapidana yang dihukum mati, terutama dalam hal pelatihan psikologis. Teori yang digunakan dalam artikel ini tidak dijelaskan secara eksplisit. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuanselain itu untuk menyoroti perlunya regulasi yang memastikan efektivitas kegiatan rehabilitasi bagi narapidana yang dihukum mati maupun narapidana lainnya. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk menggali sejarah dan implementasi hukuman mati di Indonesia serta peran lembaga pemasyarakatan dalam rehabilitasi narapidana. Dengan demikian, artikel ini berupaya untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik dalam rehabilitasi narapidana.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengadopsi pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis dasar hukum dan bentuk hukuman mati serta pembinaan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan perempuan.
OBYEK PENELITIAN
Obyek penelitian dalam penelitian ini adalah lembaga pemasyarakatan perempuan, khususnya dalam konteks pembinaan narapidana yang dihukum mati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pembinaan hukuman mati yang ada di lembaga pemasyarakatan perempuan dan mengeksplorasi perlunya regulasi yang memastikan efektivitas kegiatan rehabilitasi bagi narapidana yang dihukum mati maupun narapidana lainnya.
JENIS DAN SUMBER DATA PENELITIANNYA
Jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan (library study) yang melibatkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum berasal dari berbagai dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya diolah secara sistematis dan dianalisis sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.