Mohon tunggu...
4453 abhirama firdaus
4453 abhirama firdaus Mohon Tunggu... Taruna/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Merupakan taruna politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:34 Diperbarui: 11 September 2023   14:56 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada beberapa poin penting terkait pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. Pertama, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan harus didasarkan pada jenis perilaku kriminal dan jenis pidana. Tujuan utama dari pembinaan adalah untuk menjadikan narapidana, termasuk narapidana yang dihukum mati, menjadi manusia yang utuh, mandiri, dan tidak mengulangi perbuatan pidananya.

Selanjutnya, pembinaan harus disesuaikan dengan karakteristik narapidana dan jenis tindak pidananya. Dalam hal pembinaan narapidana yang dihukum mati, perlu diberikan perhatian khusus terutama dalam hal pelatihan psikologis. Selain itu, pembinaan juga harus memperhatikan faktor-faktor seperti jenis kelamin, usia, dan latar belakang narapidana yang dihukum mati.

Dalam konteks hukuman mati, narapidana yang dihukum mati memiliki hak-hak yang sama dengan narapidana lainnya, namun mereka tidak memiliki hak-hak tertentu seperti remisi atau pembebasan bersyarat. Hal ini perlu diperhatikan dalam proses pembinaan dan perlakuan terhadap narapidana yang dihukum mati.

Artikel ini juga memberikan saran untuk melakukan peninjauan kembali terhadap sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan guna memastikan pembinaan berjalan efektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa narapidana, termasuk narapidana yang dihukum mati, mendapatkan pembinaan yang sesuai dan dapat membantu mereka dalam proses rehabilitasi.

Secara keseluruhan, pembahasan artikel ini menekankan pentingnya pembinaan yang tepat dan efektif bagi narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan. Artikel ini juga menggarisbawahi perlunya regulasi yang memastikan kegiatan rehabilitasi yang efektif bagi narapidana yang dihukum mati

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTA SARAN

Kelebihan dari artikel ini adalah menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan tujuan penelitian yaitu metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif . Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis dasar hukum dan bentuk pembinaan terhadap narapidana yang dihukum mati di lembaga pemasyarakatan perempuan secara mendalam. Namun, tidak adanya hasil penelitian dan pembahasan yang dijelaskan secara eksplisit. Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang pentingnya pembinaan hukuman mati di lembaga pemasyarakatan perempuan tanpa memberikan data atau temuan penelitian yang mendukung. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan penelitian lapangan yang lebih mendalam dengan melibatkan narapidana yang dihukum mati dan petugas lembaga pemasyarakatan perempuan. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bentuk pembinaan yang dilakukan dan efektivitasnya dalam membantu rehabilitasi narapidana yang dihukum mati.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun