Mohon tunggu...
4453 abhirama firdaus
4453 abhirama firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Merupakan taruna politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:34 Diperbarui: 11 September 2023   14:56 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian ini pengkajian tentang upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat merupakan penelitian hukum normatif yang dititikberatkan pada studi kepustakaan (liberary reasecht) sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum mengenai permasalahan yang akan diteliti dengan menghubungkan teori-teori hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum dan praktik implementasi putusan hakim berupa penjatuhan putusan pidana mati tindak pidana korupsi di Indonesia untuk dianalisis menurut teori hukum secara logis, sistematis, koheren dan dapat diuji kebenarannya. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada. Data yang telah terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan menurut jenis bahan nya. Lalu dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, artinya penulis berusaha menggambarkan keadaan yang ada berdasarkan pada data-data yang diperoleh dengan menghubungkan pada pendapat para ahli dan teori yang ada untuk melihat kesesuaian antara dasain dengan das sollen sehingga dapat ditarik kesimpulan secara induktif ke deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah Upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Aturan hukum mengenai pembebasan bersyarat. Pembinaan kepribadian narapidana. Pemulihan hubungan narapidana dengan masyarakat. Penelitian hukum normatif: mengkaji aturan hukum mengenai permasalahan yang diteliti dengan menghubungkan teori-teori hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum, dan praktik implementasi putusan hakim.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara memperbaiki tingkah laku narapidana melalui pembinaan kepribadian. Memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemasyarakatan. Mendorong motivasi dan pencapaian tujuan pemasyarakatan narapidana. Memberikan kesempatan narapidana untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pemasyarakatan.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada studi kepustakaan (library research). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif.

OBYEK PENELITIAN

Upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada implementasi upaya rehabilitasi narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan dan mengkaji aturan hukum yang terkait dengan pembebasan bersyarat.

PENDEKATAN PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji aturan hukum yang terkait dengan upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Indonesia. Penelitian ini pengkajian tentang upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat merupakan penelitian hukum normatif yang dititikberatkan pada studi kepustakaan (liberary reasecht) sehingga data yang digunakan adalah data sekunder.

JENIS DAN SUMBER DATA PENELITIANNYA

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada.

Sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier di kepustakaan yang ada.

Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh kepala Lapas; Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas; Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dari kepala Lapas; Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b) membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum berasal dari berbagai dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya diolah secara sistematis dan dianalisis sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pembahasan dalam artikel ini mencakup beberapa aspek terkait dengan upaya pembinaan narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat. Beberapa poin penting yang dibahas dalam artikel ini antara lain: Implementasi Pembinaan Narapidana: Artikel ini membahas tentang implementasi upaya pembinaan narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Pembinaan ini meliputi pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi reintegrasi ke masyarakat. Prinsip Pembinaan Narapidana: Pembahasan juga mencakup prinsip-prinsip pembinaan narapidana, termasuk keyakinan bahwa narapidana adalah individu yang tersesat dan harus diberikan kesempatan untuk berubah. Pembinaan narapidana bertujuan untuk memperbaiki perilaku mereka dan membantu mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pembebasan Bersyarat: Artikel ini menjelaskan tentang pembebasan bersyarat sebagai salah satu aspek penting dalam pembinaan narapidana. Pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani dua pertiga dari masa pidana yang dijatuhkan, dengan syarat-syarat tertentu seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Aturan Hukum dan Persyaratan Pembebasan Bersyarat: Pembahasan juga mencakup aturan hukum yang mengatur pembebasan bersyarat bagi narapidana. Artikel ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur persyaratan pembebasan bersyarat, seperti menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan diterima oleh masyarakat. Peran Masyarakat dalam Pemasyarakatan: Pembahasan juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam upaya pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat bertujuan untuk memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat

 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTA SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun