Aturan mengenai PPh final UMKM telah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir:
1. PP 46 Tahun 2013 - Berlaku mulai 1 Juli 2013 dengan aturan pelaksanaan dalam PMK 107/PMK.011/2013, yang mengatur tarif PPh final sebesar 1% untuk UMKM. Namun, tidak ada ketentuan mengenai pengecualian objek atau jangka waktu penggunaan tarif PPh final.
2. PP 23 Tahun 2018 - Berlaku sejak 1 Juli 2018 dan menggantikan aturan sebelumnya, mengurangi tarif PPh final UMKM menjadi 0,5%. PP ini juga menambahkan ketentuan jangka waktu penggunaan tarif PPh final serta pengecualian subjek tertentu.
3. PP 55 Tahun 2022 - Berlaku sejak 20 Desember 2022 dengan aturan pelaksanaan dalam PMK 164/PMK.03/2023. Aturan terbaru ini memperjelas ketentuan pengecualian objek dan subjek dalam penerapan tarif PPh final untuk UMKM.
Pengecualian untuk Subjek dan Objek PPh Final UMKM
Tidak semua jenis pendapatan dari UMKM dikenakan PPh final. Beberapa pendapatan tertentu dapat dikecualikan dari PPh final berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM tidak terbebani pajak untuk jenis pendapatan tertentu, sehingga dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangan usaha mereka.
Pengecualian dan Batasan Waktu Tarif PPh Final untuk UMKM
Dalam kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terdapat beberapa pengecualian terkait subjek dan objek pajak, serta ketentuan mengenai jangka waktu penerapan tarif final. Berikut penjelasan detailnya.
Subjek dan Objek yang Tidak Termasuk dalam PPh Final UMKM
1. Bukan Subjek PPh Final UMKM