Mereka melakukan perbuatan hina itu bahkan dipinggir jalan. Mereka berbuat semaunya. Tak ada lagi norma agama dan kesusilaan yang diindahkan. Ini semua karena kurangnya pembinaan kepada generasi kita.
Beda halnya dengan pemuda LDII yang betul-betul diarahkan untuk menjaga diri. Wanita LDII berpakaian yang menutupi aurat. Mereka berjilbab rapi sesuai syariat. Mereka tak berpakian yang ketat. Wanita menggunakan rok yang longgar. Mereka menjaga dari pergaulan bebas antara laki dan perempuan.Â
Ditambah lagi, pemuda LDII selalu disibukkan oleh pengajian remaja. Buktinya pada hari Minggu pagi (6/10/2013) anak muda LDII berdatangan ke Masjid Al-Furqon, Jl. Hertasning, Kec. Panakkukang, Makassar.
Masjid Al-Furqon terleletak bersebelahan dengan menara sutet milik PLN. Mereka berkumpul di masjid yang letaknya tak jauh dari Kantor PLN Wilayah Sulselbatara itu untuk mencari ilmu agama.
Di Masjid Al-Furqon pemuda LDII mendapat ‘suntikan tegangan tinggi’ ilmu Quran dan Hadis. Mereka tampak antusias dalam pengajian kali itu.Â
Peserta yang menghadiri forum pengajian tak hanya berasal dari Kota Makassar. Bahkan, dari Gowa dan Takalar juga hadir. Jarak yang jauh tak menghalangi mereka untuk membentengi diri dari pengaruh negatif yang semakin menjadi-jadi.Â
Peserta pengajian pun berlatar belakang usia yang beragam. Mulai dari usia SMP, SMA, Perguruan Tinggi hingga pemuda yang sudah bekerja. Mereka duduk lesehan di lantai masjid. Tak ada rasa canggung. Tak ada rasa malu.Â
Di dalam forum pengajian yang dibina oleh LDII, materi yang dipelajari ialah Quran dan Hadis. Peserta pengajian diajak untuk membuka quran dan hadis secara langsung.Â
Saat guru menyampaikan ayat peserta pengajian mendengarkan bacaan dan tafsir quran dan hadis yang dijelaskan oleh ustadz. Metode yang dipakai ialah metode mangqul, musnad dan mutassil.
Pengajian dimulai pukul 09.30 pagi. Dalam pengajian kali ini, yang pertama kali membawa materi ialah Ust. Asrul Sani. Ia menjelaskan kandungan Surah Annisa (4) ayat 15.
Ayat Alquran tersebut menjelaskan tentang persaksian bagi wanita yang berzina. Seseorang yang berzina yang telah mendapat persaksian dari 4 orang maka hukum cambuk atau ranjam telah berlaku baginya.Â
Pemateri kedua ialah Ust. Ilmaddin. Ia menyampaikan materi tentang penjagaan diri dari pelanggaran zina. Perlu ada upaya penjagaan diri dari perzinaan.Â
Ilmaddin menyampaikan bahwa orang yang berzina itu tak serta merta bertemu lalu berzina. Tetapi, diawali oleh dosa-dosa yang sepele semisal ber-sms, telepon, facebook, twitter dan sebangsanya antara laki dan perempuan yang bukan mahrom.Â